JurnalSatu.id – PATI, – Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus LKK-BPD Kabupaten Pati bersama Perwakilan BPD dari masing-masing kecamatan yang diselenggarakan di Rumah Joglo beberapa waktu lalu, BPD Kabupaten Pati meminta agar pelantikan dilakukan oleh kepala daerah.
Hal itu disampaikan oleh Donny Susanto selaku Ketua Lembaga Koordinasi dan Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (LKK-BPD) Kabupaten Pati. “Yang jelas, kami sangat menolak, jika BPD di Kabupaten Pati dilantik oleh camat. Kami meminta agar BPD di Kabupaten Pati dilantik oleh kepala daerah, yaitu Bapak Pj. Bupati Pati,” ujar Donny.
Menurutnya, hal itu dilakukan pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang awalnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Permendagri Nomor 110 tahun 2016, bahwa Peresmian Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali Kota. “Maka kami memohon agar SK BPD diresmikan melalui SK yang ditandatangani Bapak Pj. Bupati Pati dan dilantik oleh beliau Pak Pj. Bupati, dan kami menolak jika dilantik oleh camat,” tegasnya.
Ketua BPD Desa Mukytiharjo Kecamatan Margorejo ini menjelaskan, tentang hal tersebut, pihaknya sudah mengirim surat kepada Pj. Bupati dan dan secara persuasif sudah sowan atau menghadap Kepala Dispermades Kabupaten Pati.
“Kami masih menunggu jawaban dari Pemkab Pati. Jika pelantikan tidak bisa dilakukan oleh Pak Pj. Bupati Pati dan pelantikan didelegasikan kepada camat, maka kami siap membuat aksi secara bersama-sama demi menegakkan martabat kita sebagai lembaga yang menjadi mitra kepala desa dan berkedudukan sejajar dengan kepala desa,” pungkasnya. (Wk)