Blog  

Polisi Mediasi Kasus Pencurian Durian Di Doro Berakhir Damai Dibalai Desa Lemah Abang

 

KAJEN – JurnalSatu, Polsek Doro dilingkup Polres Pekalongan termasuk Wilayah Polda Jateng memediasi kasus pencurian durian yang terjadi di wilayah Desa Lemahabang, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Minggu (21/01/2024).

Mediasi dilaksanakan di aula Balai Desa lemahabang yang dihadiri oleh Polsek Doro, perangkat Desa Lemahabang, pemilik durian dan pelaku bersama orang tua.

Plh Kapolsek Doro Iptu Daryanto, S.H mengatakan, peristiwa pencurian durian terjadi di kebun durian milik Sulistiyono (62) ikut Dukuh Mulyorejo Desa Lemahabang.

“ Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, dimana kedua pelaku Rama (18) dan Wiwik (18) yang merupakan warga Kota Pekalongan, berboncengan mengendarai sepeda motor menuju arah Doro untuk mencari durian, ” Ujarnya.

Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 wib, mereka berdua sampai di Desa Lemahabang, tepatnya di kebun durian milik Sulistiyono di Dukuh Mulyorejo.

Rama kemudian turun dan mengambil sebilah pisau dari dalam jok. Ia memanjat pohon durian Bawor dan mengambil 2 buah durian. Secara bergantian, Wiwik memanjat pohon durian lokal dan mengambil 1 buah durian yang sudah menggantung dengan cara memotong tali rafia pada buah Durian lokal tersebut.

“ Saat kedua pelaku masih diatas pohon durian, ada warga yang memergoki mereka, dan selanjutnya diamankan ke balai Desa Lemahabang,” kata Iptu Daryanto.

Ia menjelaskan, Minggu (21/01) sekitar pukul 04.15 wib di kantor balai Desa Lemahabang, telah dilakukan mediasi dan pertemuan antara pemilik durian dengan para pelaku dan orang tua pelaku serta para saksi. Mereka pun akhirnya memperoleh kesepakatan, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Para pelaku dan orang tua pelaku selanjutnya meminta maaf kepada pemilik durian dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sedangkan, pemilik durian juga sudah memberikan maaf kepada para pelaku dan para orang tua pelaku.

“ Pemilik durian dan para orang tua bersepakat, untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum Pidana atau Perdata. Dan selanjutnya, mereka membuat surat kesepakatan bersama, ” Pungkas Iptu Daryanto.

(Humas Polres Pekalongan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *