Angka Pernikahan Muda di Pati Tinggi, Anggota Komisi D Hj. Muntamah Mengaku Prihatin

Hj. Muntamah, anggota Komisi D DRPD Pati
Hj. Muntamah, anggota Komisi D DRPD Pati

JurnalSatu.id – PATI, – Hj. Muntamah, anggota Komisi D DRPD Pati, menyatakan keprihatinannya atas masih tingginya angka pernikahan usia muda di Kabupaten Pati. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati ada sebanyak 256 pasangan muda-mudi di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024 lalu.

“Angka ini masih cukup tinggi dan menjadi perhatian kami di DRPD. Pernikahan di usia muda memiliki banyak risiko, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial-ekonomi,” ujar Muntamah.

Politisi dan aktivis perempuan dari Kecamatan Dukuhseti ini mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya preventif dan edukatif guna menekan angka pernikahan dini di Pati. Menurutnya, ada beberapa program yang bisa dilakukan, misalnya dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi pentingnya pendewasaan usia perkawinan di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat.

Selain itu, lanjut Muntamah, bisa melalui penguatan program Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk memberikan konseling dan pendampingan bagi pasangan yang akan menikah. “Termasuk dengan sinkronisasi data dan koordinasi yang lebih baik antara pihak terkait,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap adanya peran orangtua untuk memberikan pemahaman dan juga dapat memahami jika pernikahan dini bisa memberikan dampak bagi pasangan pengantin termasuk bagi keturunannya.

“Kami berharap dengan upaya ini, ke depannya angka pernikahan usia muda di Pati dapat ditekan secara signifikan demi masa depan anak-anak dan remaja di Pati Bumi Mina Tani ini,” pungkas Muntamah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *