SRAGEN – JurnalSatu.id – Pembangunan Desa berjalan seakan tanpa henti. Desa berlomba memperbaiki pembangunan demi terpenuhinya sarana dan prasarana Desa yang memadai. Anggaran Dana Desa yang cukup banyak diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan tersebut, salah satunya pembangunan Pasar Hewan di Desa Karangudi Kec. Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Aturan, juknis dan juklak dibuat sedemikian rupa dari tingkat Pusat hingga Daerah demi meminimalisir terjadinya kecurangan yang berujung pada korupsi.
Namun masih saja banyak Desa yang melanggar aturan tersebut salah satunya tentang pemanfaatan material dari galian c tak berizin.
Tersebut Anggit Sugesti seorang Aktivis dari LSM GASAK ( Gabungan Aktivis Sergap Anti Korupsi ) dalam investigasinya menemukan dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan diduga di inisiatori Kepala Desa setempat.
” Kita pantau hari ini, material urugnya kita pastikan dari galian c tak berizin ” singgung Anggit
Perlu kita ketahui bahwa pemanfaatan material dari galian c tak berizin telah di atur dalam UU Minerba. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dalam kesempatan lain seorang anggota Inspektorat ketika dimintai pendapat melalui WA terkait temuan tersebut menyatakan ” Kalo benar dari galian c yg tidak ada ijinnya baiknya dikembalikan dan mencari yg berizin “.
Masalah menjadi semakin lebih kompleks apabila hal seperti ini dibiarkan. Dalam penggunaan anggaran dari negara seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
” Ini adalah salah satu imbas akibat maraknya Galian C tak berizin, sehingga pelanggaran semacam ini di anggap lazim ” tambah Anggit
Ketika ditanya langkah apa yang akan di tempuh dengan temuanya, Anggit menjawab “Saya akan koordinasi dengan APH maupun Inspektorat untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan sampai ini menjadi celah terjadinya korupsi”
Sampai berita ini di turunkan Kepala Desa Karangudi belum bisa dimintai keterangan.(Hendro)