SRAGEN – JurnalSatu.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sragen.
Pengungkapan tiga perkara tersebut, dilakukan jajaran Satuan Reserse hanya dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Hal itu seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu, (4/9/2024)
AKP Isnovim mengungkapkan beberapa detail mengenai kasus-kasus tersebut serta upaya yang dilakukan oleh jajarannya. Menurut penuturan AKP Isnovim, pengungkapan kasus-kasus pengeroyokan ini menunjukkan kerja keras dan kesigapan dari jajaran Unit Reskrim berjibaku dengan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, dalam menangani tindak kriminalitas di wilayahnya.
Dalam satu pekan, mereka berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam tiga perkara berbeda, salah satunya masih berstatus anak-anak.
AKP Isnovim menjelaskan bahwa semua kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan terhadap korban.
semua kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan terhadap korban. Di setiap kasus, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis, “ urainya, Rabu, (4/9/2024).
bahwa tindakan pengeroyokan dan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri, “ tambahnya.
Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Kini kedelapan tersangka tersebut, terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 5 tahun.
Lebih lanjut, AKP Isnovim menyampaikan bahwa Polres Sragen akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat.
Dia juga mengapresiasi kerja keras anggota Sat Reskrim yang telah bekerja tanpa lelah untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan ini.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Polres Sragen juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Sementara itu, seperti dituturkan Kasat Reskrim dalam uraiannya, bahwa akibat kekerasan yang dilakukan Tersangka JPA alias Bongol (25), warga Sukodono Sragen, MFI alias Ucil (20) warga Sukodono Sragen dan AM alias Ganden (17), yang mengakibatkan korban sampai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Moewardi Surakarta, dan dilaporkan korban pada 20 Agustus 2024 lalu.
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi di area jalan persawahan, Dukuh Prampelan Desa Newung Kecamatan Sukodono.
Sementara untuk perkara lainnya, masih dalam perkara yang sama yakni para tersangka berinisial OA (24) dan AW (24), masing-masing warga Jenar Sragen, ditangkap petugas lantaran telah melakukan kekerasan terhadap korban AF Yustika (22) warga Jenar, sehingga korban sampai mengalami rasa sakit dan luka memar pada bagian kepala belakang dan sebelah kiri serta mengalami luka memar pada bagian kening .
Dan perkara ketiga, jajarannya berhasil menangkap 3 tersangka berinisial SR alias Adek (40) warga kalijambe Sragen, SJ alais Bondet (37) dan QA alias Jetpam (26) warga Gunungkidul yogyakarta.
Mereka ditangkap tak berbeda dari kasus sebelumnya, yakni melakukan kekerasan, dan kali ini dialami oleh korban Anton Eddy Saputra, warga Kalijambe Sragen.
Kasus ini terungkap berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Sumberlawang bersama jajaran Sat Reskrim Polres Sragen, sehingga perkara yang dilaporkan korban Tri Sarwoedy (49) warga Boyolali, berhasil terungkap. (Hendro)