JurnalSatu.id – PATI, – Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyampaikan bahwa semua tawaran pinjaman lewat SMS atau WA berasal dari Pinjol ilegal, namun masyarakat masih banyak yeng tergiur dengan tawaran tersebut. Pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman dengan cara seperti itu.
OJK juga sudah mengingatkan mayarakat untuk tidak tergiur tawaran dari pinjol ilegal karena akan merugikan peminjam. Selain menerapkan bunga tinggi, pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman saat menagih utang dan mengambil data pribadi dari ponsel korban.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Pati, Warsiti mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak beredar. Warsiti menekankan bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal terhadap perekonomian keluarga.
“Pinjol ilegal seringkali menawarkan kemudahan dan proses yang cepat, namun di balik itu terdapat banyak jebakan yang dapat merugikan masyarakat. Mari kita waspada dan bijak dalam memilih sumber pinjaman,” ujar Warsiti.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang terjebak dalam utang akibat bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang agresif. Warsiti juga meminta dukungan dari tokoh masyarakat dan media untuk menyebarluaskan informasi tentang bahaya pinjol ilegal.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengelola keuangan dan memilih lembaga keuangan yang resmi dan terdaftar. Edukasi dan kesadaran adalah langkah awal untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal. Mari kita tingkatkan literasi keuangan di masyarakat,” pungkasnya. (Adv)