Jepara – jurnalsatu.id
kasus penipuan dan penggelapan terdakwa melka Anggraini Pranomo yang dilaporkan Korban Stefanus dengan kerugian Rp.1.950.000.000, hampir selesai tahap akhir persidangan.
Sidang yang dimulai sejak tanggal 3 September 2024, menemukan fakta-fakta dalam persidangan bila terdakwa melka telah memiliki niat buruk untuk menggelapkan uang milik korban, dengan modus operanding yaitu, merekayasa uang titipan/tabungan menjadi pinjam meminjam, rekayasa cerita bila uang tersebut tinggal Rp.90.000.000 dan membuat fitnah dengan berdalih korban tidak memiliki hak atas uang itu serta tidak ada niat untuk mengembalikan uang tersebut dengan nilai Rp.1.950.000.000.
Fakta persidangan melka mengaku bahwa 2 buah kwitansi dengan Rp.2.000.000.000 dan satunya Rp.1.950.000.000 adalah benar tanda tangannya, kwitansi tersebut adalah akumulasi keseluruhan uang yang berada pada dirinya.
Kwitansi yang pertama dengan nilai 2 M telah di ambil aslinya dan diberikan kwitansi kedua dengan nilai 1.950.000.000 karena pernah diminta Alm. Lani Hanawati 50 jt untuk biaya pemakaman adiknya.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, tidak ada bukti apapun dari terdakwa yang sebelumnya mendalilkan bahwa ia telah membayar/mengembalikan uang alm semasa hidup dengan menyicil 500jt,300jt,300jt dst, terdakwa hanya bercerita omong kosong tanpa ada bukti yang di tunjukan di muka persidangan dan hanya untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.
Kemudian, berdasarkan keterangan para ahli, yang di hadirkan jaksa, Alfatika Aunuriella Dini, SH. MKn. PH.D. ahli hukum perdata dan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa, Dr. Yunanto, SH.MHum yakni ahli hukum perdata dari Undip Semarang, memiliki pandangan yang sama yaitu Stefanus Kristianto adalah secara otomatis menggantikan Alm.ayahnya Budi Kristianto yang merupakan ahli waris dari lany Hanawati (alm) secara sah sebagai pengganti ahli waris, Artinya pelapor Stefanus adalah sah dapat melaporkan/proses hukum kepada terdakwa Melka yang saat ini menguasai harta peninggalan tantenya.
para saksi ahli juga menerangkan didalam perkara perdata bisa di pidanakan apabila memenuhi unsur niat buruknya dalam melakukan tindakan-tindakan perdata, misalnya dengan tipu muslihat, memberikan data palsu dan lain-lain, hal ini dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan jika memenuhi unsur pidana maka bisa dipidana.
Berkenan dengan itu, terdakwa melka pada fakta persidangan membuat pernyataan bahwa uang tersebut tinggal Rp.90.000.000, padahal kwitansi yang dijadikan alat bukti pada laporan tersebut berjumlah Rp.1.950.000.000, maka jelas terdakwa telah memiliki niat buruk dengan sengaja merekayasa untuk menghilangkan uang tersebut dengan tujuan dikuasai/digelapkan uang milik alm.Lani Hanawati yang harusnya di serahkan kepada para ahli waris (pelapor) dan Budi Purwanto yang masih hidup.
Semua modus operanding yang dibuat oleh terdakwa, telah cukup untuk membuktikan sifat melawan hukum dan bersalah dalam delik pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372KUHPidana tentang penggelapan.
Andri