Bupati Dampingi Kades Se-Kabupaten Pati Ikuti Sekolah Antikorupsi

PATI — JurnalSatu.id, Bertempat di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan monumental dalam upaya memperkuat Indeks Integritas Nasional, yakni Sekolah Antikorupsi bagi para Kepala Desa se-Jawa Tengah pada Selasa (29/4).

Acara ini mengangkat tema inspiratif “Ngopeni lan Nglakoni Desa Tanpo Korupsi” yang berarti merawat dan mengelola desa tanpa korupsi.

Bupati Pati, Sudewo, turut hadir langsung mendampingi para Kepala Desa dari Kabupaten Pati yang mengikuti kegiatan ini.

Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan pentingnya acara ini sebagai bekal bagi para kepala desa untuk bertindak berdasarkan regulasi, dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

“Sekarang ini saya mendampingi para Kepala Desa Kabupaten Pati mengikuti acara Sekolah Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah. Diantaranya, pematerinya dari KPK, Kejaksaan Tinggi, Polda, dan BPKP. Ini penting sebagai bekal agar para kepala desa bertindak sesuai aturan dan menjaga akuntabilitas,” ujar Sudewo.

Ia juga memberikan imbauan langsung kepada seluruh kepala desa agar bekerja dengan totalitas untuk kepentingan masyarakat tanpa rasa takut kepada siapa pun, selama niat mereka lurus dan berpihak pada rakyat.

Sudewo juga menegaskan bahwa Kabupaten Pati merupakan wilayah yang kondusif untuk pembangunan dan investasi, didukung oleh kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta situasi politik yang stabil.

“Potensi kerawanan Insya Allah bisa kita jaga. Kabupaten Pati aman dan kondusif. Iklim usaha sangat mendukung, pelayanan publik terbuka, dan perizinan mudah. Kami siap bekerja sama dengan siapa pun demi kemajuan bersama,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh 7.810 kepala desa dari seluruh Jawa Tengah. Menariknya, untuk wilayah Pati, Bupati Pati menjadi satu-satunya bupati yang hadir langsung. Sementara itu, bupati dari daerah lain diketahui tengah menghadiri acara di Jakarta dan hanya diwakili oleh Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda). (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *