PATI – JurnalSatu.id, Menyambut dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14–17 Juli 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa sekolah tingkat SMA dan SMK dilarang mengarahkan calon peserta didik baru (CMB) untuk membeli seragam melalui sekolah maupun toko tertentu.
Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Amirul Mahfud Haryanto, menyampaikan imbauan ini berlaku untuk seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Pati, Kudus, dan Rembang. Ia menekankan bahwa selama MPLS, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk penjualan seragam atau iuran lainnya.
“Sekolah dilarang menyediakan seragam, melarang juga mengarahkan CMB ke toko-toko tertentu untuk beli seragam. Ini juga menjawab keresahan masyarakat,” ujar Amirul saat diwawancarai pada Rabu (2/7/2025).
Amirul juga menambahkan bahwa sejak tahun-tahun sebelumnya, tidak ada laporan dari wilayahnya terkait praktik penjualan seragam oleh sekolah. Namun, jika ada laporan serupa di kemudian hari, pihaknya siap turun tangan untuk mengusut dan menindak.
“Khusus untuk jenjang SMA dan SMK, pengawasan kami sangat ketat. Kalau ada aduan, langsung kami tindak. Tahun lalu juga tidak ada laporan semacam itu,” jelasnya.
Ia mengingatkan, MPLS tidak boleh menjadi ajang pemungutan biaya dalam bentuk apa pun. Semua kegiatan wajib bersifat edukatif dan bebas biaya.
“Tidak ada iuran, baik untuk kegiatan MPLS maupun keperluan kelas. Itu sudah aturan,” tegasnya.
Amirul berharap semua sekolah mematuhi kebijakan ini agar proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, adil, dan tanpa beban tambahan bagi orang tua. (Red)