JurnalSatu.id – PATI, – Kilasfakta.com, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Pati. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Pemerintah Kabupaten Pati melalui Kementerian kantor BPN kembali meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 ini. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah, agar mempunyai kekuatan hukum secara pasti sehingga tidak berpotensi menimbulkan sengketa antar pihak.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati untuk memanfaatkan program PTSL ini dengan sebaik-baiknya. “Harapan kami, Program PTSL ini dapat dimanfaatkan masyarakat agar tanah yang dimiliki dan belum bersertifikat dapat memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, program PTSL ini merupakan terobosan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Biayanya sangat urah dan prosesnya sangat mudah. Oleh karena itu, jangan disia-siakan kesempatan baik ini,” sambung Bambang.
Politisi dari Pati selatan, yaitu wilayah Kecamatan Tambakromo ini menambahkan, masyarakat dapat segera berkomunikasi dengan pemerintah desa, atau melalui perangkat desa dan kepala desa untuk menanyakan program tersebut. “Karena, tidak semua desa bisa menerima program tersebut. Selanjutnya, persiapkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi, sehingga pada saatnya nanti PTSL dimulai, berkas pemohon sudah lengkap,” lanjut Bambang. (Adv)