PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proyek perluasan dan penyempurnaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekalongan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.442.824.800,00 (Lima Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah). Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Setya Mukti dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan jangka waktu pek inierjaan 150 hari kalender.
Proyek perluasan dan penyempurnaan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan yang dinilai kurangnya transparansi dan informasi, yaitu tanggal kontrak yang tidak disebutkan dan penulisan Kecamatan yang kurang lengkap di papan informasi publik.

Selain itu, proyek pembangunan yang berdekatan dengan permukiman juga menimbulkan kekhawatiran yang disebabkan lubang-lubang galian tanpa pagar pembatas atau Police line. Dalam hal ini pihak terkait untuk segera menindak lanjuti sebelum ada kejadian yang tidak diinginkan menyangkut keselamatan.
Untuk sementara, CV. Setya Mukti yang melaksakan proyek Labkesda tersebut, di sinyalir pernah diberitakan yang bersumber dari media online, beberapa tahun yang lalu melaksakan proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan yang kemudian diduga roboh pada tahun 2015 silam.
Perluasan Dan penyempurnaan Labkesda sudah dilaksanakan kurang lebih Sepuluh hari, yang bersumber dari salah satu pekerja di lokasi, namun dia belum mengetahui nama seorang pelaksana lapangan dan konsultan pengawas.
Melalui komunikasi whatsap, konsultan pengawas mengatakan, “Bahwa pihak kami akan mengawasi proyek ini dengan sungguh-sungguh, terutama setelah mendengar kabar tentang pengalaman CV. Setya Mukti di masa lalu, dan nanti akan kami tegur soal pagar pembatas yang belum di pasang”, katanya.
Dikesempatan yang lain, saudara Darto selaku petugas K3 dari CV. Setya mukti melalui chat WA Menjelaskan,” Untuk pagar pembatas kemarin pake bowplangk dulu, di sisi sebelah timur kami buat akses matrial dan area truk untuk buang sampah sampah di saat persiapan serta pembersihan lahan. Berkaitan dengan pagar pembatas menurut dirinya sudah di siapkan namun belum terpasang”, Ungkap Darto.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan dan konsultan pengawas harus mengawasi proyek Perluasan dan penyempurnaan Labkesda ini dengan ketat serta harus berani memberikan teguran lisan atau tulisan terkait belum terpasangnya pagar pembatas proyek demi keselamatan warga masyarakat di wilayah tersebut.

Dengan demikian, penting bagi Pemerintah Kota Pekalongan untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan dengan transparan, ramah lingkungan, dan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan.
Transparansi dan Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan proyek ini sesuai dengan yang di harapkan masyarakat.
Sementara, Dinas Terkait belum bisa di konfirmasi. (Tim/Kf)