Blog  

Tersangka Kasus Penipuan Dan Penggelapan Belum Ditahan, Kuasa Hukum Minta Pemantauan Serta Pengawasan

Oplus_0

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Kantor Hukum BAP & Rekan yang beralamat di jalan Mayjen Sutoyo no 88 Kabupaten Pekalongan telah mengirimkan surat permohonan pengawasan dan pemantauan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan ini terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Pihaknya pada Desember 2022 di Polres Pekalongan, belum kunjung selesai.

Advertisements

Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk adanya oknum anggota Polres Pekalongan yang masih aktif bertugas.

Para tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Berkas perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada 28 Mei 2025 namun sampai sekarang tersangka belum juga di tangkap atau di tahan serta terlihat tersangka Oknum Anggota Polres Pekalongan masih aktif dan bebas melakukan aktivitas, dan kasus yang sudah lama belum adanya titik terang

Maka, Kuasa hukum pelapor, Bayu Agung Pribadi, Amat Yusub, dan Faris Mohammad Bisyir, memberikan surat permohonan pengawasan dan pemantauan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar kasus ini diawasi dan dipantau secara ketat untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah kerugian lebih lanjut pada masyarakat, dengan surat tembusan.

Tembusan Kepada YTH :
1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. JAKSAAGUNG
3. KAPOLRI
4. KOMISI 3 DPR RI
5. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
6. KEJAKSAAN NEGERI PEKALONGAN
7. KAPOLRES PEKALONGAN
8. BIDPROPAM POLDA JATENG
9. DIVPROPAM POLRI
10. MEDIA

Berikut Dibawah ini Detail Kasus :
1- 4 Tersangka:

1) DS
2) MS
3) IS (Oknum Anggota Polres Pekalongan)
4) J P (Oknum Anggota Polres Pekalongan).

– Pasal yang dilanggar

adalah Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

– Laporan Polisi : LP/B/45/VI/2023/SPKT/RES.PKL/POLDAJATENG, tanggal 17 Juli 2023.

Dengan adanya surat permohonan
Pengawasan dan pemantauan kasus ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan keadilan bagi korban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *