PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam menjalankan tugas terkait proses pemakzulan Bupati Pati, H. Sudewo. Ia berharap pansus dapat bekerja secara optimal dengan tetap berpijak pada aspirasi masyarakat.
“DPRD adalah lembaga yang menampung suara rakyat. Karena itu, kami berkewajiban mengawal jalannya Pansus agar bekerja maksimal,” ujarnya.
Ali mengingatkan bahwa pansus memiliki batas waktu 60 hari kerja sesuai ketentuan undang-undang. Untuk itu, ia meminta seluruh anggota memanfaatkan waktu sebaik-baiknya agar menghasilkan keputusan yang tepat dan berkualitas.
Menurutnya, apa pun hasil pansus nantinya harus dihormati, sebab keputusan akan diambil melalui mekanisme kolektif oleh 15 orang pimpinan dan anggota pansus.
“Bagaimana pun hasil yang diputuskan oleh 15 orang itu wajib kita hargai,” tegasnya.
Ali juga menjelaskan, jika pansus mengarah pada keputusan pemakzulan, maka DPRD berkewajiban mengirimkan keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses lebih lanjut. Sebaliknya, apabila hasilnya tidak mengarah pada pemakzulan, semua pihak diharapkan dapat legowo dan menerima keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Itulah cara yang sesuai aturan negara ketika kita berbicara soal pemberhentian seorang bupati,” pungkasnya. (Red)