Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta baru terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Advertisements

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Kamis (21/8/2025), Sekretaris Pansus Hj. Muntamah melontarkan sejumlah pertanyaan tajam kepada Sukardi, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. Fokus pertanyaan mengerucut pada sejauh mana masyarakat, khususnya wajib pajak, dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan tersebut.

“Apakah dalam hal kenaikan PBB-P2 sudah melibatkan wajib pajak sebelum kebijakan itu ditetapkan?” tanya Muntamah.

Menjawab hal itu, Sukardi mengakui bahwa pembahasan hanya melibatkan unsur kepala desa dan camat tanpa menghadirkan langsung para wajib pajak.
“Pada saat rapat di Pendopo, kami hanya bersama kades dan camat,” ungkapnya.

Mendengar jawaban tersebut, Muntamah menilai bahwa kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seharusnya dibicarakan lebih transparan dengan melibatkan pihak yang terdampak langsung.
“Fakta ini menunjukkan bahwa wajib pajak memang belum dilibatkan dalam proses penetapan kenaikan PBB-P2,” tegasnya.

Sukardi pun membenarkan hal itu. “Memang hanya bersama kades dan camat,” ujarnya singkat.

Di akhir rapat, Muntamah menekankan kembali pentingnya keterbukaan serta partisipasi publik dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan beban pajak masyarakat.
“Yang adil dan fair adalah ketika kebijakan pajak melibatkan wajib pajak,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *