Jepara – jurnalsatu.id
Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser NDX AKA yang digelar secara gratis di Alun – alun 1 Jepara. Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan sejumlah Bupati dan Walikota dari 35 Kabupaten/Kota.
Komplotan copet dengan anggota sebanyak 7 orang ditangkap adalah DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28) dan WG (22) yang merupakan warga Kecamatan Babakan Cibaray. Serta AS (30) yang merupakan warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela didampingi Kanitidik 4 (unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno saat pers rilis pada Kamis (21/8/2025) siang di Mapolres Jepara menyampaikan bahwa komplotan copet tersebut sudah merencanakan aksinya.
“Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara telah berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA. Mereka merupakan satu kelompok (komplotan copet). Di mana mereka janjian dari Bandung, sengaja menuju konser NDX di Alun-alun Jepara 1 untuk melakukan aksi mencopet,” jelasnya.
AKP Wildan juga menjelaskan bahwa komplotan copet itu mengetahui konser NDX AKA dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jateng ke-80 tahun itu digelar secara gratis. Sehingga mereka bisa memastikan, konser akan dihadiri ribuan penonton. Situasi itulah yang mereka manfaatkan untuk beraksi. Mereka sudah membagi tugas dalam aksinya.
“Orang pertama sebagai pembuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton ” Jelasnya
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang.
Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ia meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA bisa datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” Pungkasnya.
Andri