PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta baru terkait proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Salah satu isu yang mencuat adalah pernyataan Bupati yang menyebut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun terakhir.
Namun, klaim tersebut dipatahkan dalam rapat Pansus bersama mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi, Kamis (21/8/2025), di ruang Badan Anggaran DPRD.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, bersama sejumlah anggota mencecar Sukardi dengan pertanyaan seputar kebijakan PBB-P2.
“Pernyataan Bupati yang menyebut pajak tidak naik selama 14 tahun itu tidak sesuai fakta. Data dan jejak digital menunjukkan adanya kenaikan. Betul begitu, Pak Kardi?” tanya Bandang.
Sukardi menegaskan, saat dirinya masih menjabat, kenaikan PBB-P2 memang pernah dilakukan.
“Yang jelas, pada 2022 ada kenaikan PBB-P2,” ucapnya singkat.
Hal itu diperkuat anggota Pansus, Joko Wahyudi, yang menambahkan bahwa kebijakan serupa juga terjadi pada 2011.
“Artinya, bukan 14 tahun tidak naik, tapi ada rentang 11 tahun. Fakta ini yang harus diluruskan,” tegas Joko.
Senada, anggota Pansus lain, Yeti Kristianti, menyoroti adanya perubahan kelas pada 2021 yang turut berdampak pada beban pajak masyarakat.
“Meski bukan kenaikan NJOP secara langsung, tapi tetap memengaruhi nilai PBB yang harus dibayar,” jelasnya.
Temuan ini semakin memperkuat fokus Pansus Hak Angket dalam mengkaji kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati, sekaligus menepis klaim yang sebelumnya dilontarkan Bupati Sudewo. (Red)