PATI – JurnalSatu.id, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus mendalami dugaan penyimpangan dalam kebijakan Bupati Sudewo. Pada Jumat (22/8/2025), giliran Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pati yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Anggota Pansus, Didin Safrudin, menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar, namun ditemukan sejumlah kejanggalan yang cukup signifikan.
“Alhamdulillah, pemeriksaan hari ini sudah selesai. Tetapi memang ada perbedaan keterangan yang cukup mencolok, dan ini akan menjadi fokus kami untuk ditelusuri lebih dalam,” ungkap Didin.
Ia menambahkan, perbedaan yang muncul tidak sekadar soal pendapat, melainkan juga menyangkut kecocokan dengan dokumen resmi yang dimiliki Pansus. Oleh karena itu, opsi konfrontasi antar pihak terbuka jika diperlukan.
“Kalau memang dibutuhkan, bisa saja dilakukan konfrontir. Sebab, perbedaan ini tidak sederhana. Ada hal-hal yang menimbulkan kejanggalan bila dibandingkan dengan dokumen yang ada,” tegasnya.
Menurut Didin, Pansus masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh data dan dokumen yang telah diserahkan. Karena itu, hasil pemeriksaan belum bisa disimpulkan dalam waktu dekat.
“Kami akan pelajari lagi secara detail dokumen yang diterima hari ini. Tidak bisa langsung ditarik kesimpulan. Insyaallah, pemeriksaan berikutnya dijadwalkan Selasa depan,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Inspektorat dan Bagian Hukum ini menjadi bagian dari langkah Pansus Hak Angket dalam menguak dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Sudewo, termasuk terkait mutasi pejabat serta kebijakan kenaikan pajak yang menuai kontroversi di masyarakat. (Adv)