PATI – JurnalSatu.id, Kasus penurunan jabatan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, kembali mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur yang dijalani Agus saat dipanggil oleh Inspektorat.
Agus mengungkapkan bahwa dirinya menerima undangan resmi dari Inspektorat Pati untuk menghadiri kegiatan koordinasi. Namun, setibanya di lokasi, ia justru diminta memberikan keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Undangan yang diterima Pak Agus tertulis untuk koordinasi, tapi faktanya digunakan untuk BAP. Hal ini patut dipertanyakan terkait legalitas penurunan jabatan beliau,” tegas Bandang dalam forum rapat.
Pihak Inspektorat Pati pun tak menampik adanya kekeliruan tersebut. Mereka mengakui surat undangan yang dikirim tidak sesuai dengan agenda sebenarnya.
“Surat dari kami memang kurang tepat,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat saat menanggapi pertanyaan Pansus.
Bandang menilai ketidaksesuaian administrasi ini bukanlah hal sepele. Menurutnya, setiap proses kepegawaian harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.
“Kalau undangan saja sudah keliru, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa proses penurunan jabatan dilakukan secara sah?” imbuhnya.
Pansus Hak Angket DPRD Pati menegaskan akan terus mengusut persoalan ini. Dugaan adanya maladministrasi dalam mutasi serta penurunan jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Pati bakal menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut. (Adv)