Jepara – jurnalsatu.id
Pengadilan Negeri Jepara, Senin (13/10/2025) di Ruang Cakra menggelar sidang Peninjaun Kembali atau PK atas Perkara nomor : 99/Pid.B/2024/PN Jpa dengan Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto.
Terpidana Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto, Telah di vonis ingkrach setelah melalui tahapan akhir Mahkama Agung Kasasi, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara yang saat itu Di garap Oleh Jaksa Muda Irvan Surya Hartadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (14/11/2024).
Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan banding dan tercatat pada putusan banding Rabu, 18 Desember 2024 Nomor Putusan Banding: 1094/PID/2024/PT SMG dan dipimpin oleh Hakim Ketua: Dolman Sinaga, S.H., Hakim Anggota 1: Sucipto, S.H., M.H.Hakim Anggota 2: Bintoro Widodo, S.H. dengan amar putusan banding bahwa Melka Anggraeni Pramono, S.E. Binti Nyoto dinyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan Terdakwa, Melka Anggraeni Pramono, S.E. Binti Nyoto tersebut diatas dibebaskan dari tahanan.
Namun setelahnya di ajukan Kasasi Oleh Kejaksaan Negeri Jepara dan diputus pada 13 Juni 2025 dengan nomor putusan kasasi: 506 K/PID/2025 dengan Hakim Ketua: Jupriyadi, Hakim Anggota 1: Noor Edi Yono dan Hakim Anggota 2: Tama Ulinta Br. Tarigan serta dalam amar putusan kasasi, Majelis Hakim Kasasi, mengabulkan permohonan kasasi oleh JPU dan menyatakan Terdakwa, Terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.
Dikesempatan yang lain, kepada awak media yang hadir meliput proses persidangan PK di ruang sidang Cakra PN Jepara, lewat pesan WhatsApp, Idrus Umarama, S.H, M.H. yang akrab disapa Bang Ido Ambon kuasa hukum korban Stefanus Kristianto.
“PUTUSAN SUDAH (inkracht van gewijsde) SEHARUSNYA TELAH DI EKSEKUSI , PERSOALAN Terdakwa, Melka Anggraeni Pramono, S.E. Binti Nyoto BERALASAN SAKIT ATAU APALAH HANYALAH DRAMA KOREA YANG IYA PERANKAN diduga karena ketakutan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan yang telah merugikan klien kami, terdakwa beralasan sakit sejak sidang pertama PK sampai dengan saat ini kurang lebih satu bulan dan tidak ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit RSUD Kariadi perihal sakit apa yang ia derita, inikan lucu, Drama yang ia perankan persis seperti drama korea, kami minta pihak RSUD kariadi segera mengeluarkan surat keterangan perihal sakitnya Terpidan Melka Anggrai Pranomo” Jelas bang Ido
” kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Jepara agar segera bertindak eksekusi, kalau masih di rumah sakit hadirkan dokter secara langsung untuk memeriksa kesehatannya, karena kami yakin ini adalah drama terpidana untuk mempermainkan hukum” tegasnya.
Terakhir bang Ido menyampaikan ” jangan sampai melka ini Beralasan sakit di RSUD Kariadi secara administrasi namun fisiknya di rumah, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jepara untuk mengawasi keberadaan Melka, apa benar di rumah sakit ataukan d rumah” Pungkasnya
Selanjutnya, awak media, Senin (13/10/2025) di Kejari Jepara menemui Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Dian Mario, S.H.,M.H. dan Jaksa Penuntut Umum, Mu’anah, SH. menanyakan tentang kondisi Terdakwa atau Melka Anggraeni Pramono, S.E. yang tidak hadir di PN Jepara di persidangan Peninjaun kembali.
Wartawan mempertanyakan Kenapa sejak amar putusan kasasi, Terdakwa yang sekarang adalah Terpidana tidak segera dieksekusi oleh PN Jepara?
Dian Mario, S.H.,M.H. menjelaskan kalau pihak Kejaksaan Negeri Jepara menunggu surat balasan dari RSUD Kariadi Semarang tentang laporan kondisi kesehatan Terdakwa.
“Sidang hari ini ditunda selama 2 minggu. Sebelumnya pemeriksaan kesehatan Terdakwa ditangani di RSUD Kartini Jepara, namun karena tidak adanya ketersiadaan jenis alat pemeriksaan kesehatan di RSUD Kartini dan tidak mempunyai alat kesehatan yang dimaksud, selanjutnya rujukan pemeriksaan kesehatan Terdakwa adilaksanakan di RSUD Kariadi Semarang dan sedang hasilnya sedang kami tindaklanjuti,” jelasnya.
“Karena pihak keluarga Terdakwa memberikan keterangan kalau Terdakwa menderita penyakit syaraf, kejang-kejang bahkan ada informasi menderita gangguan stroke,” terang Mu’anah, SH.
Sementara berdasarkan hasil wawancara dengan Humas PN Jepara bahwa Perkara Terpidana Melka Anggraeni Pramono, S.E. sudah beberapa kali persidangan PK atau peninjauan kembali. Namun, selama persidangan, Kuasa Hukum Melka Anggraeni Pramono, S.E. menginformasikan belum bisa menghadirkan Melka Anggraeni Pramono, S.E. di persidangan. Dan dijelaskan dan dikonfirmasikan oleh majelis hakim alasannya sakit. Dan di persidangan PK, Pemohon wajib dihadirkan dan kalau tidak hadir akan diundang kembali dan menurut majelis hakim sidang akan dibuka kembali 2 minggu (27/10). Bagaimana kalau Melka Anggraeni Pramono, S.E. tidak hadir lagi?, majelis hakim akan mengambil sikap. “Karena tadi di persidangan ada pernyataan majelis hakim akan memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa Pemohon untuk menghadirkan Melka Anggraeni Pramono, S.E.” pungkasnya.
Andri