Blog  

Proyek Rehabilitasi SDN 04 Klego Diduga Kurang Transparan Dan Mengabaikan Peraturan Serta Persyaratan  

oppo_0

 

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana (Sarpras) utilitas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 dari dinas pendidikan yang berlokasi di Kelurahan Klego Kota Pekalongan. Proyek rehabilitasi tersebut telah dilaksanakan oleh CV. Jimo yang berkantor di perum griya asri Pegandon No. 18 Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan publik.

Advertisements

Proyek rehabilitasi yang sudah berjalan kurang lebih 1 minggu tersebut, diduga kurang transparan dan mengabaikan peraturan serta persyaratan yang sudah ditentukan. Sebab, proyek yang masih dilaksanakan ini, tidak ada papan proyek, alat pengolah adukan semen (Molen), dan adanya dugaan material yang tidak sesuai standart serta kurangnya pengawasan.

Kota Pekalongan
Foto sebagian Proyek Rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri 04 Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan

Namun, dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi SDN 04 Klego yang masih berjalan saat ini, banyak menimbulkan berbagai pertanyaan serius, terkait legalitas dan profesionalisme pelaksana di lapangan serta dugaan praktek pinjam-meminjam CV atau “Pinjam Bendera” berdasarkan data yang terindikasi yang mengarah pada penyalahgunaan izin usaha.

Dalam hal ini, peminjaman CV dapat diduga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa. Berdasarkan informasi, awak media berhasil menghubungi saudara Himawan, direktur CV. Jimo yang melaksanakan proyek tersebut melalui pesan whatsap. Dalam komunikasi ia mengakui, bahwa CV. Jimo adalah miliknya yang dipinjam oleh saudara Muji.

“Iya Mas, itu CV. Jimo milikku, dipinjam Mas Muji, sebab sudah mau tayang seminggu yang lalu, itu yang mengerjakan Mas Muji”, kata Himawan, pada Minggu (2/11/2025).

Lebih lanjut saudara Muji melalui pesan whatsap juga membenarkan, bahwa ia yang mengerjakan proyek rehabilitasi SDN 04 Klego dengan memakai CV. Jimo Kabupaten Pekalongan.

“Iya benar itu proyekku, pakai CV. Jimo”, balas Muji singkat, pada Senin (3/11/2025).

Mengingat sebuah tayangan pemberitaan media online beberapa bulan yang lalu, mengenai pinjam meminjam PT/CV menurut H. Bayu Agung Pribadi S.K.M. S.H. M.H. Advokat yang beralamat Jl. Mayjend Sutoyo No. 88 Gumawang Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, bahwa pinjam meminjam PT/CV atau (Pinjam bendera) bukan berarti perbuatan itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum.

Bila mana ada Perusahaan yang dipakai sebagai Bendera, dan Perusahaan tersebut digunakan sebagai alat, Maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 39 UU KUHAP. Pasal ini Yang mengatur tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Artinya, aset Perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

BAP Mengingatkan Kepada para Direktur Perusahaan untuk berhati-hatilah meminjamkan Bendera atau nama Perusahaan kepada orang lain untuk mengikuti Pengadaan barang dan jasa.

Bukan tidak mungkin, Direktur Perusahaan bisa terseret dalam pusaran kasus korupsi atau tindak pidana pencucian uang, merunut keterangan Bayu Agung Pribadi SKM. SH. MH.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan dan dinas terkait belum bisa dikonfirmasi, yang disebabkan banyak kegiatan. (Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *