JurnalSatu.id – PATI, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, H. Suwarno berharap, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dilanjutkan dan selesai tahun 2024 ini. Dia mengatakan, bahwa sejumlah daerah sudah memiliki Perda yangmengatur tentang CSR dari perusahaan yang ada di daerah.
“Kebetulan Kabupaten Pati belum punya, karena pembahasan Raperda CSR atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sampai saat ini belum menemukan titik temu antara legislatif dan eksekutif,” ungkap Suwarno.
Politisi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pati ini menambahkan, Raperda tentang CSR ini sudah digadang-gadang DPRD Kabupaten Pati sejak tahun 2022 lalu. Namun pembahasan Raperda masih berhenti lantaran belum sepahamannya pihak eksekutif terkait besaran dana CSR yang diminta oleh DPRD.
“Pihak DPRD Kabupaten Pati meminta besaran CRS dari perusahaan sebeesar 1,5 persen hingga 2 persen. Namun pihak eksekutif masih belum menyetujuinya, sehingga pembahasan dihentikan sampai sekarang,” lanjut Suwarno.
Menurut kader Partai demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Kecamatan Winong ini, bahwa Raperda CSR ini dimaksudkan untuk menata pengelolaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan di kabupaten Pati. “Raperda ini nanti juga untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati. Dengan adanya Perda tentang CSR, maka penggunaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pati dapat diatur dengan semakin baik,” pungkasnya. (Adv)