JurnalSatu.id – PATI, Wujudkan Percepatan Penyusunan RDTR di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 77 Materi Teknis (Matek) RDTR Kepada 63 Kepala Daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto menyerahkan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada 63 kepala daerah di Indonesia pada Rabu (10/01/24) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Penyerahan Materi Teknis RDTR ini merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 yang telah diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) c.q. Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Dengan total anggaran Rp. 130.473.662.000, sebanyak 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah berhasil disusun.
Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang hadir bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Riyoso, menerima hasil bantuan teknis RTDR yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto.
Henggar menuturkan, bahwa penyerahan bantuan teknis RTDR ini nantinya akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati.
” Jadi hari ini kita dikumpulkan di Jakarta, yang tadi sudah diserahkan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN bantuan teknis RTDR Kabupaten Pati yang akan segera kita tindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati yang nantinya akan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Pati dalam pengembangan kewilayahan di Kabupaten Pati,” ungkap Henggar, di Jakarta.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Pati, Henggar mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan bantuan teknis RTDR ini.
“Terima kasih kepada teman-teman Kementerian ATR/BPN, apa yang telah diberikan ini akan segera kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Diketahui, Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen penandatangan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dengan para kepala daerah yang dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu. Sekaligus mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses. perintegrasiannya ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Penyusunan RDTR ABT BA BUN, dilaksanakan melalui kegiatan kontraktual dengan pagu sebesar Rp.117.697.715.000 dan kegiatan swakelola dengan pagu sebesar Rp. 12.775.947.000, penyusunan RDTR tersebar di 25 provinsi dan 68 kabupaten/kota ini diharapkan dapat berimplikasi pada pertumbuhan investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat seluruh daerah di Indonesia. (po5/PO)