JurnalSatu.id – PATI, – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diharapkan dapat diselesaikan di tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, SE.
Ali menjelaskan, Raperda tentang CSR atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) belum selesai pembahasannya di tahun anggaran 2023. “Saya berharap Raperda yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dapat diselesaikan di tahun 2024. Karena, Raperda ini sangat penting demi mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Ali kepada JurnalSatu.id.
Ali menjelaskan, Raperda CSR ini nantinya dapat mengatur penggunaan dana CSR di tiap-tiap perusahaan di Kabupaten Pati yang jumlahnya cukup besar. “Jika dana CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Pati ini dikelola dengan baik dan benar berdasarkan regulasi, maka dampaknya akan sangat besar untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” bebera Ali.
Orang nomor satu di jajaran legislatif di Kabupaten Pati ini mengatakan, agar pembahasan Raperda ini tidak berkepanjangan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan kembali bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR dengan pihak eksekutif.
“Ini kan untuk kepentingan masyarakat Pati. Kami DPRD hanya memiliki tugas untuk membuat aturannya. Penggunanya atau eksekutor nanti kan eksekutif. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan mereka, mana yang baik untuk kesejahteraan masyarakat Pati,” tandasnya.
Pembahasan Raperda tentang CSR sampai saat ini selesai, karena belum adanya kesepakatan dari pihak eksekutif terkait dengan besaran dana CSR yang diminta oleh DPRD yakni di angka 1,5 persen hingga 2 persen. “Dengan adanya pertemuan itu nantinya, kami berharap akan tercipta suatu kesepakatan untuk mengesahkan Raperda CSR menjadi Pertauran Daerah atau Perda demi menunjang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Adv)