JurnalSatu.id – JAKSEL, Walikota Administasi Jakarta Selatan (Jaksel), Munjirin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tentrem Prihatin serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatangan berita acara Serah Terima Sertifikat Hak Pakai Tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Walikota Jaksel, Munjirin menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah dari Kantor Pertanahan Kota Jaksel tersebut, kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Jaksel, Selasa (13/2).
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan itu, turut hadir Kepala Biro Kerjasama Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marulina Dewi, Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fitri Ekawati Sutari, Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imelda Madjid, serta para Camat dan Lurah di wilayah Kota Jaksel.
“Hari ini kita melakukan penyerahan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini untuk aset-aset Pemprov yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ia menerangkan, untuk hari ini diserahkan 95 Sertifikat Hak Pakai Tanah, sehingga total selama 2023 yang sudah dikerjakan mencapai 187 sertifikat. “Tahun 2024 ini kita targetkan 95 sertifikat, tetapi kita tidak mau berhenti di situ, bila persyaratannya lengkap maka kita usulkan ke kantor pertanahan, selanjutnya kantor pertanahan akan siap mengerjakannya,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tentrem Prihatin mengatakan, Sertifikat Hak Guna Pakai Tanah Pemprov DKI Jakarta di Kota Jaksel yang sudah terdaftar mencapai 98 persen.
“Rencananya tahun ini kita akan deklarasikan Kota lengkap untuk Jakarta Selatan dan rencananya kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk segera mensertifikatkan asetnya yang berupa jalan dan fasilitas umum,” katanya. (Adv)