Blog  

Kasus Tanah OO Desa Trombol Mondokan Terus Bergulir, Salah Seorang Pegawai BPN di Tahan Kejari Sragen

SRAGEN – JurnalSatu.id, Diduga terlibat dalam kasus penguasaan tanah oro-oro (OO) tanpa hak lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 Desa Trombol Kecamatan Mondokan, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial Suparno ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (14/3/2024) kemarin.

Dalam kasus tanah OO tersebut, Kejari menetapkan Suparno sebagai tersangka. Empat dari lima orang tersebut juga diproses hukum dalam berkas perkara berbeda dan sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Saat ini para pelaku ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Para terdakwa terjerat hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, menjelaskan penahanan pegawai BPN Suparno merupakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Polres Sragen ke Kejari. S yang merupakan warga Sragen.

Pegawai BPN itu juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Kronologi berawal di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan terdapat program PTSL 2018, tersangka Suparno menjabat sebagai anggota staf pada seksi penanganan masalah dan pengendalian program pertanahan di BPN Sragen. Sekarang tersangka sudah pindah ke BPN Karanganyar. Pada waktu itu tersangka masuk dalam susunan panitia satuan yuridis Desa Trombol,” jelasnya.

Dia menambahkan, empat terdakwa yang ditangani dalam berkas terpisah itu menjadi saksi dalam perkara tersangka pegawai BPN, Suparno ini. Awalnya BT bertanya kepada Suparno tentang adanya tanah sendang yang tadak ada surat letter C. Atas pertanyaan itu, Suparno kemudian memberi arahan atau mengajari keempat saksi itu untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik atas bidang tanah agar seolah-olah mereka menguasai tanah OO itu selama 20 tahun berturut-turut.

“Pernyataan itu menjadi dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat hak milk. Atas kejadian itu, potensi kerugian yang ditemukan berupa lima bidang tanah tersebut senilai Rp234,896 juta. Nilai itu diketahui berdasarkan appraisal dan jaksa penilai publik. Tersangka Suparno ini kemungkinan bisa menjadi dalangnya, tetapi tidak mengakui perbuatannya. Kami juga mencari buktinya agar di persidangan bisa terbukti. Perannya mengarahkan dan sekarang bertugas di BPN Karanganyar. Barang bukti yang ditemukan berupa sertifikat, buku-buku atau tata letak,” imbuhnya.

Menurut Kajari Sragen Virgina, tersangka memberi arahan atau mengajari saksi Bambang Tugiyono, Aayid, Suharto, Giyanto, Supar. Keempatnya divonis lebih dulu terkait kasus penyertifikatan tanah OO itu.

Saat itu tersangka mengarahkan pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut agar diisi atau dibuat seolah-olah saksi Bambang Tugiyono, Sayid, Suharto, Giyanto, Supar memang benar menguasai atau memiliki tanah tanpa alas hak tersebut selama 20 tahun secara berturut-turut guna sebagai persyaratan penerbitan sertifikat hak milik para saksi.

Akibat perbuatan tersangka dan beberapa orang pelaku pemrosesan lima bidang tanah OO di Desa Trombol itu, negara mengalami mengalami kerugian senilai Rp. 234.896.000.

Atas perbuatan tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sementara Kepala BPN/ATR Sragen Didik Purnomo mengatakan soal penahanan oknum pegawai BPN yang ditetapkan tersangka sangat menghormati pihak kejaksaan Sragen dalam proses penegakan hukum. Namun BPN memberikan pendampingan hukum agar mendapatkan hasil hukum yang obyektif. Lantaran dalam kasus itu pihak bersangkutan sudah bekerja sesuai tupoksi dan tidak menerima keuntungan pribadi.

“Untuk kasus ini kita memberikan pendampingan terhadap yang bersangkutan, kita juga ada bantuan hukum pada yang bersangkutan.
Sekarang tahapannya berproses untuk penyerahan berkas tersangka atau P21 [lengkap]. Kasus adanya tanah oro-oro yang diduga disertifikasi oleh oknum. Sejak itu ada aduan ke Polres Sragen dan dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka disebut pernah menjadi anggota Satgas Yuridis pada PTSL 2018. Dalam proses penyidikan sempat tidak mengaku bersalah dengan alasan sebatas mensosialisasikan proses PTSL 2018 berwewenang memberikan guide atau arahan.

Senada diungkapkan, Kasi Pidsus Kejari Sragen, Budi Sulistyo, dia mengatakan kasus yang disangkakan kepada S itu masih didalami karena tersangka kukuh tidak mengakui perbuatannya.

“Keempat tersangka sebelumnya sudah diputus 1 tahun penjara oleh hakim. Tersangka pegawai BPN S dititipkan di LP Kelas IIA Sragen. Setelah tahapan ini, mungkin dalam 20 hari ke depan, berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” tandasnya. (Awi/Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *