JurnalSatu.id – PATI, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Roihan, S.Pd.I mengingatkan kepala desa untuk menggunakan anggaran yang masuk ke desa sesuai dengan aturan. Hal itu disampaikan Roihan, saat dimintai komentar terkait dengan awal tahun anggaran 2024, dimana Pemerintah Desa akan memulai menggunakan anggaran desa.
Menurut Roihan, anggaran yang masuk ke setiap desa, baik dari Dana Desa (DD), ADD, Bantuan Keuangan, Bagi Hasil Pajak dan juga PADes di masing-masing desa jumlah sangat besar. Sehingga, harus dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada.
Roihan menjelaskan, pengguanaan anggaran di setiap desa akan mengacu pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang disepakati dan disahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat.
Munculnya APBDes ini, imbuh Roihan, tentunya sudah didahului dengan penyusunan RAPBDes yang sudah dibahas bersama masyarakat yang diawali dengan Musdus.
“Sehingga, kepala desa selaku pengguna anggaran harus berpedoman pada APBDes dalam mengguankan anggaran yang ada. Jika ada yang perubahan, maka nantinya akan dilakukan Perun=bahan APBDes bersama BPD,” terangnya.
Politisi Partai Nasdem dari dapil II ini menambahkan, untuk penggunaan Dana Desa (DD) ada aturan atau petunjuk penggunakaannya terkait dengan skala prioritas. “Kami berharap, kepala desa tidak menyalahgunakan penggunaan dana desa tersebut untuk kepentingan di luar yang sudah digariskan dalam regulasi. Jangan sampai kesalahan dalam penggunaan anggaran desa itu akhirnya menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalau itu terjadi, maka akan merepotkan diri sendiri,” pungkasnya. (Adv)