Subeno, selaku Kepala Desa membenarkan atas kejadian tersebut saat di wawancarai di Kantor Desa Karang jati. Subeno menjelaskan, Kadus tersebut juga sudah mangkir dari jabatan kurang lebih selama 6 bulan dan tidak ada itikat baik. Dan Pemerintah Desa Karangjati merasa dirugikan atas perbuatan Kadus tersebut.
Penyimpangan Dugaan Korupsi Tanah Kas tersebut disinyalir untuk memperkaya diri sendiri, bahkan beberapa warga juga diduga ada yang dirugikan dengan masalah hutang piutang.
Pemerintah Desa Karangjati meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti atas laporan tersebut, agar tidak banyak merugikan semua pihak. Warga juga mendesak agar Pemerintah Desa Karangjati segera menerbitkan Surat Pemberhentian Kerja.
Subeno Selaku Kepala Desa juga sudah memberikan SP3 Kepada Kadus tersebut, tapi tidak ada Respon dan Itikat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Dharmawan)
PATI — JurnalSatu.id, Pemerintah Kecamatan Tambakromo menggelar rapat evaluasi perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan…
PATI — JurnalSatu.id, Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo melakukan penjajakan kerja…
JAKARTA — JurnalSatu.id, Kabar mengenai pengunduran diri pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, usai kekalahan dari…
PATI — JurnalSatu.id, Kabupaten Pati mendapat kehormatan sebagai salah satu daerah yang diundang secara khusus…
PATI — JurnalSatu.id, Dalam rangka membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, SMK Cordova Margoyoso menggelar kegiatan…
PATI — JurnalSatu.id, Suasana di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendadak mencekam pada Kamis (12/6/2025) dini…