Subeno, selaku Kepala Desa membenarkan atas kejadian tersebut saat di wawancarai di Kantor Desa Karang jati. Subeno menjelaskan, Kadus tersebut juga sudah mangkir dari jabatan kurang lebih selama 6 bulan dan tidak ada itikat baik. Dan Pemerintah Desa Karangjati merasa dirugikan atas perbuatan Kadus tersebut.
Penyimpangan Dugaan Korupsi Tanah Kas tersebut disinyalir untuk memperkaya diri sendiri, bahkan beberapa warga juga diduga ada yang dirugikan dengan masalah hutang piutang.
Pemerintah Desa Karangjati meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti atas laporan tersebut, agar tidak banyak merugikan semua pihak. Warga juga mendesak agar Pemerintah Desa Karangjati segera menerbitkan Surat Pemberhentian Kerja.
Subeno Selaku Kepala Desa juga sudah memberikan SP3 Kepada Kadus tersebut, tapi tidak ada Respon dan Itikat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Dharmawan)
Jepara - jurnalsatu.id Muhsinin (61) Nelayan asal desa Karangaji Rt 21 Rw 03 Kecamatan Kedung…
PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan SDN Kramat Sari 01 Kota Pekalongan yang menerima bantuan…
PEKALONGAN - JurnalSatu.Id, Proyek pembangunan SDN Kramat Sari 01 Kota Pekalongan yang menerima bantuan…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, turun langsung meninjau sejumlah pembangunan jalan di Kecamatan Gunungwungkal…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menerima kunjungan siswa-siswi SMA Negeri 1 Pati yang berhasil…
PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad…