Kadus II Desa Karangjati Sragen Diduga Selewengkan Kas Desa dan Mangkir dari Jabatan

Jurnalsatu.id – SRAGEN, Sejumlah Masyarakat Desa Karangjati Sragen mendatangi Kantor Pemerintah Desa Karangjati dan melaporkan atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Kadus II Desa Karangjati. Masyarakat mulai geram dengan perbuatan Kadus tersebut. Warga Mendesak agar Pemerintah Desa segera mengambil sikap untuk segera memproses atas dugaan Korupsi Tanah Kas Desa yang dijual tidak sesuai prosedur. Dan banyak warga yang merasa dirugikan oleh perbuatan Kadus tersebut.

Subeno, selaku Kepala Desa membenarkan atas kejadian tersebut saat di wawancarai di Kantor Desa Karang jati. Subeno menjelaskan, Kadus tersebut juga sudah mangkir dari jabatan kurang lebih selama 6 bulan dan tidak ada itikat baik. Dan Pemerintah Desa Karangjati merasa dirugikan atas perbuatan Kadus tersebut.

Penyimpangan Dugaan Korupsi Tanah Kas tersebut disinyalir untuk memperkaya diri sendiri, bahkan beberapa warga juga diduga ada yang dirugikan dengan masalah hutang piutang.

Pemerintah Desa Karangjati meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti atas laporan tersebut, agar tidak banyak merugikan semua pihak. Warga juga mendesak agar Pemerintah Desa Karangjati segera menerbitkan Surat Pemberhentian Kerja.

Subeno Selaku Kepala Desa juga sudah memberikan SP3 Kepada Kadus tersebut, tapi tidak ada Respon dan Itikat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Dharmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *