Perangkat Desa Lainnya Tak Punya Posisi Jabatan, Ketua DPRD Pati Bakal Bahas dengan Eksekutif

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin

JurnalSatu.id – PATI, –  Sejak berlakunya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka di sejumlah desa memiliki posisi jabatan perangkat desa dengan nama Perangkat Desa Lainnya. Perangkat Desa Lainnya ini merupakan unsur staf yang bukan berasal dari Perangkat Desa karena perubahan SOTK di pemerintahan desa tersebut.

Meskipun keberadaannya tidak termasuk di dalam Perda tentang SOTK tersebut, namun perangkat desa lainnya masih masuk kantor dan tetap menerima penghasilan tetap (siltap) seperti perangkat desa yang diatur dalam regulasi. Di kantor desa, perangkat desa lainnya juga mengerjakan pekerjaan dalam memberikan pelayanan masyarakat dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemerintahan desa.

Mengingat posisi jabatannya yang tidak jelas ini, Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Pati agar meninjau ulang regulasi tersebut, agar keberadaan Perangkat Desa Lainnya ini bisa disebut sebagai sataf perangkat desa dan masuk di dalam SOTK Pemerintahan Desa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan eksekutif. “Nanti akan kita bicarakan dengan pihak eksekutif,” ujarnya singkat.

Menurut Ali, keberadaan perangkat desa lainnya, tak ubahnya seperti staf perangkat desa. Namun, lanjut dia, karena di dalam regulasi mengatakan bahwa tidak ada lagi jabatan staf di dalam tata pemerintahan desa, maka sebutannya berubah menjadi perangkat desa lainnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *