JurnalSatu.id – PATI, – ANggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj. Muntamah berharap, siswa kurang mampu menerima seragam gratis pada saat diberlakukan perubahan seragam sekolah. Hal itu disampaikan Muntamah, setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah, yang akan diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Pati.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah itu, terdapat beberapa jenis seragam yang diberlakukan.
Menurut Muntamah, jika ada perubahan seragam, maka setiap siswa akan membeli seragam baru yang bakal dipakai, pasca aturan tersebut diberlakukan. “Harapan kami, untuk para siswa kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus mendapatakan bantuan dari pihak sekolah, termasuk mereka yang sudah terdaftar dalam Kartu Indonesia PIntar (KIP), tentunya harus mendapatkan bantuan dalam membeli seragam baru nantinya,” ujar Muntamah.
Aktivis dan Kader perempuan dari Pati utara ini bahkan memberikan beberapa opsi kepada sekolah untuk meringankan beban siswa yang dianggap kurang mampu. “Bisa saja, pihak sekolah menarik iuran dari pihak manapun, namun harus sesuai dengan regulasi yang ada, dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak lain seperti komite dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, adanya peraturan yang baru ini, jangan sampai memberatkan orangtua siswa yang dalam kategori tidak mampu. “Intinya, kebijakan yang baru jangan sampai malah memberatkan orangtua siswa yang dalam ketegori tidak mampu,” pungkasnya. (Adv)