Edy Supriyanta Ambil Sumpah dan Serahkan 1098 SK PPPK Dan ASN

JEPARA – jurnalsatu.id

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengambil sumpah ribuan ASN di Kabupaten Jepara. Pengambilan sumpah ini dilakukan di Halaman Sekretariat Daerah Jepara, Selasa (30/4/2024). Usai disumpah, mereka juga langsung mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Ribuan ASN yang diambil sumpahnya terdiri dari 1.098 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 dan 5 PNS.  Dengan rincian Jabatan Fungsional Guru sebanyak 766 PPPK, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan  sejumlah 279 PPPK, Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 53 PPPK, Jabatan Fungsional Perencana 2 PNS, Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur  2 PNS dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer 1 PNS.

Edy Supriyanta menyampaikan jika penerimaan SK ini menjadi akhir dari  rangkaian panjang proses seleksi yang telah dilaksanakan. Edy menyebut jika proses seleksi ini dilakukan secara transparan, kompetitif serta akuntabel.

“Dengan diambilnya sumpah serta ditandatanganinya SK, maka itu artinya Saudara-Saudara harus siap bekerja, melaksanakan kewajiban, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan,” kata Edy.

Perubahan status menjadi ASN selain diiringi rasa syukur kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, juga menjadi momentum titik balik untuk lebih bersemangat dan bersungguh-sungguh mengabdi kepada negara dengan tidak melanggar kode etik disiplin pegawai.

“Sebentar lagi di bulan November, Jepara akan melaksanakan hajatan politik pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Saya meminta kepada Saudara-saudara semua untuk ikut menyukseskan dengan menjaga kondusifitas daerah. Saya juga mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN dan tidak terlibat dalam politik praktis baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat, jangan lupa bersyukur, pahami hak dan kewajiban dengan baik. Mari bekerja cerdas dengan kinerja yang berkualitas, buktikan bahwa Saudara-saudara semua layak mengemban amanat menjadi ASN,” tandas Edy.

 

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *