JurnalSatu.id – PATI, – Sistem zonasi di dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu dikaji ulang. Hal itu dismapaikan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Roihan, S.Pd.I. “Menurut saya, sistem zonasi ini perlu dikaji ulang, karena dalam penerimaan peserta didik baru kemarin, banyak sekali menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem ini dikenalkan pada 2017 dengan harapan pemerataan pendidikan pada seluruh lapisan masyarakat khususnya di sekolah negeri tersebut banyak menuai problem. Banyak orangtua siswa yang mengaku kecewa dengan adanya kebijakan tersebut, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dengan sekolah negeri.
Sebagaimana diketahui, istilah zonasi dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Sistem zonasi ini disiapkan untuk memberikan layanan pendidikan bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat, agar anak-anak terbaik tidak perlu mencari sekolah terbaik yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya.
Sistem zonasi PPDB mendorong perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap sekolah unggul atau sekolah favorit. Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Namun dalam praktiknya, sistem zonasi pada PPDB tahun ini belum dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai harapan sebagaimana yang amanatkan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. (Adv)