Blog  

Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiaya Ditangkap Polisi Di Ketapang Banyu Wangi

Oplus_0

 

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Polres Pekalongan kota menggelar Press rilis dalam Kasus penganiayaan yang di lakukan oleh seorang laki-laki berinisial MY alias K (34), Pria asal Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan akhirnya di tangkap polisi usai buron selama 2 tahun, karena menganiaya seorang yang bernama Chandra, warga Wonopringgo di depan SPBU Kertijayan, Pekalongan pada 3 Oktober 2022 lalu.

Pelaku berhasil diamankan di Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Senin, 19 Agustus 2024 pukul 14.00 Wib. berikut barang bukti, di antaranya Baju korban dan Pedang.

“Setelah kita membutuhkan waktu dan proses pengejaran karena tersangka kabur keluar Daerah serta bergonta-ganti pekerjaan. Alhamdulillah, akhirnya tersangka berhasil kita amankan di Daerah Banyuwangi, pada hari Senin,” ujar AKBP Prayudha Widiatmoko, Kapolres Pekalongan Kota.

Kapolres, saat Konferensi Pers di halaman Satreskrim setempat menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 3 Oktober 2022 lalu dan videonya sempat viral itu berawal ketika korban sedang melintas di depan SPBU Kertijayan Buaran, dan motor yang dikendarainya mogok.

oppo_0

“Karena motornya mogok, korban menggeber-geberkan motornya. Diduga merasa bising, pelaku menasehatinya, Namun korban tak menghiraukan, dan akhirnya pelaku menyabetkan Pedang ke arah korban.
Waktu itu korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Tapi Alhamdulillah, sekarang kondisi korban sudah membaik,” jelasnya, pada Rabu (21/8/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUHP/Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 tahun.

“Saya tidak mengenal korban. Saya menyesal dan meminta maaf kepada warga Pekalongan, khususnya korban atas perbuatan yang saya lakukan,” sesalnya dengan wajah lesu di depan awak media. (Idr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *