Blog  

Diduga Menggunakan Material Dari Galian C Tak Berizin, Pemerintah Desa Karangudi di adukan ke Inspektorat 

LSM GASAk Berikan Surat ke Inspektorat

SRAGEN – JurnalSatu.id – Polemik galian c tak berizin terus menjadi persoalan sendiri di masing-masing pemerintah daerah. Banyak aturan telah dibuat untuk membatasi ataupun memberantas pertumbuhan galian c tak berizin tersebut. Namun pada faktanya aturan-aturan tersebut seakan tidak ada fungsinya, misalnya di Sragen yang mengalami pertumbuhan aktivitas Galian C Tak Berizin yang paling signifikan.

Polemik tersebut terus bergulir hingga berimbas di beberapa proyek yang menggunakan anggaran dari negara, salah satunya penggunaan Dana Desa seperti yang terjadi dalam proyek pembangunan Pasar Hewan Desa Karangudi baru-baru ini.

Aktivitas Pembangunan Pasar Hewan Desa Karangudi tersebut dalam pantauan aktivis LSM GASAK , dimana dalam investigasinya ditemukan adanya penggunaan material dari galian c tak berizin di sekitar wilayah Kec. Ngrampal.

“Aturan terkait penggunaan material dari Galian C Tak Berizin sudah di buat dan wajib di taati” kata Anggit aktivis dari LSM GASAK

Beberapa waktu lalu LSM GASAK sudah mengirimkan Surat Aduan ke Inspektorat dengan harapan persoalan tersebut bisa ditindaklanjuti lebih dalam oleh pihak yang mempunyai wewenang.

“Surat Aduan sudah kami kirim ke Inspektorat Kabupaten Sragen, saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua Desa agar lebih peka dan taat terhadap aturan yang sudah dibuat. Tidak hanya proyek Desa saja, namun Proyek Instansi Pemerintah juga harus memperhatikan aturan tersebut ” pungkas Anggit LSM GASAK.

Sebagai masyarakat kita adalah palang pintu terdepan dalam pengawasan penggunaan anggaran negara disekita kita. Masyarakat berhak tahu sebagaimana sudah di atur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai kita beri celah untuk kesempatan korupsi, karena korupsi adalah awal dari hancurnya sebuah bangsa.(Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *