Blog  

Sebarkan Video Tanpa Ijin, Oknum Perangkat Desa Tegalombo Dipolisikan

Kabupaten Batang
Oknum Perangkat Desa di Polisikan

 

BATANG – JurnalSatu.Id,
Seorang oknum perangkat Desa dilaporkan ke Polisi akibat menyebarkan video tanpa ijin ke group WhatsApp RT Desa setempat .

Video yang disebarkan oleh oknum perangkat Desa Tegalombo Kecamatan Tersono berinisial P, yaitu video klarifikasi advokat Angga Risetiawan S.H, bersama dengan teamnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Angga Risetiawan,S.H., Advokad yang berkantor di Sempu Kec. Limpung Batang, merupakan Pengacara sekaligus kuasa hukum dari Ponirin warga RT 01/RW 01 Desa Tegalombo berniat melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Tegalombo untuk melihat buku besar leter C Desa terkait permasalahan tanah.

Namun sangat disayangkan saat klarifikasi dan meneliti buku letter C tersebut, seorang oknum perangkat Desa yang berinisial P merekam tanpa ijin dan memvideo kegiatan klarifikasi tersebut dan kemudian video itu dibagikan atau dishare ke group RT dengan kata-kata yang kurang tepat dengan kalimat,
“Ganti pasukan maning sayah ngge ngklayani”, dengan ditambahkan emoji bergambar emosi.

Terkait hal tersebut akhirnya Angga Risetiawan S.H, melakukan Pelaporan resmi ke Polres Batang atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Usai pelaporan, di halaman Mapolres Batang Angga menjelaskan,”Perbuatan P yang merekam video tanpa ijin dan kemudian membagikan video tersebut ke group WhatsApp sangat tidak beretika dan itu sudah melecehkan profesi kami selaku kuasa hukum. Apalagi video tersebut ditambah dengan kalimat yang kurang pantas dengan menyebut pasukan, memangnya kami pasukan apa yang dimaksud P”, jelas Angga, Selasa sore (1/9/2024).

Kemudian Ia melanjutkan, “Alhamdulillah laporan kami sudah diterima dengan baik oleh penyidik unit 2 Tipidter Polres Batang, semoga kasus ini dapat ditangani secara profesional oleh penyidik. Kami melaporkan persoalan ini agar untuk menjadi pelajaran bagi kita semua, pepatah mengatakan ‘Jarimu Harimaumu’ berhati hatilah dan bijaklah dalam bermedsos,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia berpesan, Postinglah yang penting jangan yang penting posting, karena postingan di medsos dapat berimplikasi ke ranah hukum sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 UU ITE yang menyatakan bahwa penggunaan informasi pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan dan itu melanggar privasi orang lain.

Begitu juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa dijerat.

“Postinglah yang penting, jangan yang penting posting, karena postingan di medsos dapat berimplikasi keranah hukum. Jika status WhatsApp mengandung konten yang melanggar hukum, seperti menyebarkan kebencian atau informasi pribadi orang lain tanpa izin, hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran UU ITE”, pungkas Angga. (Fns/Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *