JurnalSatu.id – PATI, – Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024 mulai cair pada bulan September ini. Warsiti, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap agar pemerintah desa (Pemdes) bisa memanfaatkan anggaran ini secara bijak dan optimal sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat menunjang kesejahteraan masyarakat.
Warsiti juga mengingatkan agar anggaran desa, termasuk Dana Desa (DD) dapat dipergunakan sesuai aturan. Karena hal itu, kata Warsiti, merupakan salah satu kunci keberhasilan desa dalam mengelola Dana Desa di masing-masing desa. “Penggunaan atau pengelolaan anggaran yang masuk ke desa itu harus sesuai dengan peruntukannya, dan sesuai dengan peraturannya Undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Politisi PDI-Perjuangan menyatakan, jangan sampai DD diselewengkan atau dipergunakan di luar yang direncanakan. “Peruntukan anggaran desa, tentunya sudah diatur di dalam Peraturan Desa atau Perdes tantang APBDes. Kecuali jika da perubahan, mestinya dilakukan pembahasan dengan BPD yang bisa diatur dengan perubahan APBDes atau Perkades,” terang Warsiti.
Selain itu, Warsiti juga mengajak kepala desa untuk bekerja secara maksimal, sehingga penggunaan anggaran desa dapat dirasakan manfaatkan oleh masyarakat. Untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program pembangunan di desa, kepala desa harus dapat berkoordinasi dan berkolaborasi serta bersinergi dengan kelembagaan yang ada di desa.
“harapan saya, kepala desa dan perangkatnya, harus bisa bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas, sebagai bentuk konsekwensi sebagai aparatur desa yang mempunyai tanggung jawab terhadap kemajuan dan perkembangan desa demi mewujudkan kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Adv)