Jepara – jurnalsatu.com
Terdakwa Kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni Pramono dituntut 2 tahun 10 bulan penjara potong masa tahanan. Hal tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada senin 28/10/2024, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas terdakwa Melka. Atas pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa Melka dituntut hukuman 2 tahun 10 bulan penjara potong masa tahanan.” Hal yang memberatkan diantaranya adalah saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan adalah perbuatan terdakwa adalah yang pertama kali dan seorang ibu yang memiliki anak dibawah umur” jelas Jaksa
Sementara itu, Idrus Umarama,S.H.,M.H selaku kuasa hukum korban berharap kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. Mengingat banyak hal terjadi selama proses persidangan. ” Terdakwa dan Para Saksi dalam keterangan sinkron dengan Bukti-Bukti surat yang di berikan oleh klien kami, terdakwa juga sengaja mengaburkan fakta namun bukti-bukti surat dan keterangan saksi lain yang singkron mengikatnya dan tidak bisa terbantah” jelas idrus. “apabila terdakwa ini dibiarkan bebas maka kemungkinan besar akan memakan korban lain dengan perbuatannya yang sama, karena ia merasa ada hukum yang akan melindungi sekalipun dia berbohong. Selain itu jika dibiarkan maka integritas kita selaku penegak hukum pasti tercoreng, karena jelas-jelas perbuatan terdakwa yang diduga keras bersalah namun kita sengaja mengabaikan atau menutup mata, tanpa harus menghukumnya” ungkap idrus. “Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum berharap dan tegas menyatakan terdakwa diduga bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatan yang di lakukan” pungkasnya
Terdakwa Melka yang dilaporkan oleh korban Stefanus atas dakwaan penggelapan dan penipuan dengan kerugian korban senilai 1.940.000.000 hampir memasuki tahap akhir persidangan. Sidang yang dimulai sejak Selasa, 3 September 2024 menemukan fakta – fakta tentang niat buruk terdakwa. Mulai dari rekayasa nilai hutang yang diakui sisa 90.000.000, cerita bohong tentang adanya tepkanan terhadap saksi yang merupakan salah satu dari ahli waris.
Selanjutnya sidang memasuki agenda pledoi yang akan digelar pada Kamis, 31/20/2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.
Andri