AKP Yorisa Prabowo Kasat Reskrim Polres Jepara : MMR (34) Pelaku Penembakan Di Mayong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jepara – jurnalsatu.id

MMR (34), penduduk Desa Gemiring Lor, RT 02/RW 07, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Melalui acara doorstop yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara melalui Kasat Reskrim, AKP Yorisa Prabowo pada selasa (26/11/2024 )

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah melalui pemeriksaan secara maraton, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada hari Senin 25 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

“MMR (34) ditetapkan menjadi tersangka, yang terbukti melakukan penembakan terhadap Eko Hadi Susanto yang merupakan guru Madrasah Diniyah dan anggota GRIB Jaya Jepara serta penduduk Desa Buaran” ucap Kasat Reskrim.

“Bahkan sejak Selasa (26/11/2024) pagi tersangka telah ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.” ungkapnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah senjata air gun merk Colt defender series 90 yang dibeli secara online sekitar 2-3 tahun yang lalu serta 1 unit KBM Roda 4 Toyota Camry warna hitam nopol K 41 AH.

Dalam keterangan Kasat Reskrim tentang kronologi kejadian, Korban Eko Hadi Susanto (42) penduduk Desa Buaran RT 11 / RW 004 pergi dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah No. Polisi K 3009 EQ, dengan maksud menjemput anaknya pulang sekolah di MI Ponpes Balekambang serta sekalian menambal ban sepeda motor karena bocor.

Selanjutnya, pada saat perjalanan sesampainya di sebelah utara perempatan Dukuh Kepel Desa Buaran berpapasan dengan pelaku yang pada saat itu mengendarai KBM Toyota Camry warna hitam.

“Pada saat berpapasan mobil pelaku berjalan terlalu ke kanan sehingga memepet sepeda motor korban yang berjalan dari arah berlawanan, sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku.

“Namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan, namun pelaku putar arah dan mengejar korban,” ujar Yorisa

Sesampai di depan rumah H. Nurcholis Desa Buaran. Kecamatan Mayong mobil pelaku memepet dan menyenggol sepeda motor korban sehingga terjatuh kemudian pelaku turun dari mobil dan kembali marah-marah dengan kata-kata kotor serta melakukan ancaman akan menembak korban.

“Selanjutnya pelaku mengambil senjata (mirip pistol/diduga air gun) dari dalam mobilnya dan langsung menembakkan ke arah korban sebanyak 2 kali setelah itu pelaku pergi,” ujarnya.

Setelah ditembak, Eko menambal ban motor Vario 125 merah yang diserempet oleh pengemudi mobil sedan Toyota Camry warna hitam di bengkel di Desa Buaran. Kemudian, setelah mengantarkan anaknya sekolah lalu ia mengambil motor Vario merah tersebut, namun ia terkejut melihat ada kebakaran di bengkel tempat ia menembel ban motornya. Ternyata, motor Vario miliknya lah yang terbakar.

“Ya, kata anak kecil yang melihat ada orang keluar dari mobil sedan hitam menyiram motor itu dan membakar, ” ungkap Eko.

Terpisah, ketua GRIB Jaya Jepara Agus Dodi Pranata menanggapi hal ini, “Ya akan kawal kasus ini sampai selesai. Jadi, gak ada kata damai secara kekeluargaan dan harus di proses dengan hukum yang berlaku, ” harapnya.

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *