SRAGEN – JurnalSatu.id – Pembangunan Tembok Makam Sukomarto akhirnya menuai kontroversi pasalnya tembok makam tersebut mengalami roboh puluhan meter. Pembangunan tembok makam sepanjang 187 meter pada tahun 2022 tersebut memakan anggaran sebesar Rp. 180.000.000 dari Dana Bantuan Kabupaten.
Anggit Sugesti selaku aktivis yang kerap mengkritisi pemerintah di Kabupaten Sragen ini berpendapat “Tidak seharusnya usia bangunan yang baru 2 tahun mengalami roboh seperti itu, mengingat lokasi tembok bukan berada pada lingkungan padat penduduk dan lingkungan yang memiliki aktivitas ramai.
Maka yang perlu di pertanyakan adalah kualitas bangunannya apakah sesuai RAB atau tidak, jika tidak maka bisa di duga dalam proses pengerjaannya asal-asalan dan bisa juga diduga adanya Mark up anggaran.
Benar adanya tembok makam Sukomarto yang roboh terdapat pada sisi belakang makam, nampak tembok yang membatasi antara makam dengan persawahan roboh sekitar puluhan meter.
Dapat dilihat pada prasasti pembangunan tembok makam tersebut tertulis lengkap volume, nominal anggaran dan asal anggaran pembangunan yang tertera tanda tangan Siswanto, S.Pd M.H selaku kepala Desa Jetak yang tidak lain juga merangkap sebagai FKKD Kabupaten Sragen.
Ditanya lebih lanjut tentang langkah apa yang di ambil, Anggit menjawab,” Demi adanya kepastian hukum yang jelas persoalan tersebut kami adukan ke APH saja, agar jelas dan terang persoalannya, juga sebagai pembelajaran bagi semua unsur penanggung jawab pengelola anggaran negara, selanjutnya biarkan APH yang memutuskan persoalan tersebut apakah ada pelanggaran atau memang karena unsur alam.
Hari ini Senin, Tanggal 9 Desember 2024 Anggit Sugesti sudah menyerahkan Surat Aduan tersebut dan tidak hanya persoalan tersebut saja namun juga mengadukan 2 Desa lainnya yang diduga melakukan pelanggaran dalam hal pengelolaan keuangan Desa, Dana Desa atau bantuan lainnya.(Tim/Hendro)