Blog  

BPN Kabupaten Pekalongan Menanggapi Dugaan Pungli Program PTSL Desa Mulyorejo

Kabupaten Pekalongan
Kuswanto Dan Agung Priyadi bersama Awak Media

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Proses penyelegaraan program sertifikat massal di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang diduga terindikasi adanya pungutan liar (PUNGLI), dengan keterangan warga masyarakat yang sudah dipungut biaya lebih dari aturan yang di sepakati bersama serta jelas melanggar aturan pemerintah yang sudah di tetapkan.

Sebagai penyelenggara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan melalui Kuswanto , S.H., M.Kn Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan, saat di temui awak media di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa PTSL merupakan program sertifikasi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah adapun biaya yang dibebankan pada masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah melalui SKB 3 Menteri yakni Rp.150.000.00, dan itu serentak khusus Jawa dan Bali.

Oplus_0

“Program ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, bisa melalui program PTSL ini dan biayanya pun sangat terjangkau, bila mana ada biaya lebih dari itu, semua tanggung jawab panitia dan Pemerintah Desa selaku penerima program tersebut”, jelas Kuswanto.

Hal yang sama juga disampaikan Agung Priyadi S.T. selaku staf pemberdayaan masyarakat RL, Desa Mulyorejo memang belum ada sosialisasi berkaitan dengan program PTSL, akan tetapi sudah ada komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan untuk persiapan program yang akan dilaksanakan Desa tersebut.

Adapun sosialisasi dengan warga penerima manfaat belum dilaksanakan, mengingat jadwal yang harus di kerjakan awal tahun 2025 ini. Selasa (7/1/2024).

“Untuk Desa Mulyorejo belum kami laksanakan sosialisasi meskipun sudah terbentuk panitia, adapun berkaitan biaya PTSL sudah kami sampaikan kepada panitia mesti sesuai aturan pemerintah yaitu Rp. 150.000.00, kalau ada kelebihan kami tidak tahu, dan kami hanya membantu sarana administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan seperti kertas HVS, tinta printer, dan data pendukung yang lain, perihal biaya untuk pembagian dari surat tanah induk menjadi beberapa bagian (Split) dan balik nama sertifikat, kami pun tidak memberikan arahan atau petunjuk terkait biaya nya semua urusan Pemerintah Desa”, Katanya.

Oplus_0

Kemudian awak media sambangi Balai Desa Mulyorejo untuk bertemu dengan Kepala Desa, namun Kades tidak ada di tempat, hanya bertemu Huda selaku Sekertaris Desa dengan beberapa perangkat dan kebetulan juga ada panitia PTSL di Balai Desa.

Hasil pertemuan dengan Sekertaris Desa (Carik), awak media mendapat keterangan mengenai program PTSL di Desa Mulyorejo. Huda menerangkan, bahwa warga sudah di sosialisasikan mengenai program PTSL yang sekarang masih dalam proses. Adapun soal biaya panitia menetapkan sesuai aturan, namun bagi warga yang masih butuh terkait administrasi, pemecahan (Split) tanah induk untuk dibagi, balik nama dan biaya tambahan untuk operasional pengukuran, mengingat lahan di Desa Mulyorejo kondisinya sangat sulit, seperti rawa atau tambak, maka diperlukan biaya tambahan yang di bebankan warga dan semua itu sudah di musyawarahkan dengan Kepala Desa, pada (7/1/2024).

Kabupaten Pekalongan

“Berkaitan biaya PTSL Desa kami besarannya sudah sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat yakni Rp. 150.000.00, adapun biaya yang di bebankan lebih dari itu untuk pengurusan split tanah induk untuk dibagi sesuai kebutuhan warga pemohon, balik nama dan juga biaya pengukuran tanah yang sulit di jangkau secara umum karena kondisi di lapangan, sehingga butuh biaya khusus, hal ini di kelola langsung oleh Pemerintah Desa” Ujar Huda

Hingga berita ini di tayangkan kedua kalinya, awak media belum dapat tanggapan dari Kepala Desa Mulyorejo, meskipun di komunikasi melalui telfon maupun WhatsApp pribadi, dan tidak di ketahui alasannya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *