Satreskrim Polres Jepara Berhasil Amankan AHS Pelaku Pelecehan dan Pencurian Dengan Kekerasan

Jepara – jurnalsatu.id

Awal tahun 2025, Jepara digegerkan adanya seorang narapidana Lapas Pati yang berhasil kabur dan melakukan tindak kejahatan pelecehan seorang perempuan pedagang kopi dan pencurian dengan disertai tindak kekerasan di Jepara. Pelaku AHS (25) salah satu Warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara juga merupakan residivis. Ia Melakukan tindak kejahatan sejak usia 14 tahun sampai sekarang dan pernah dipenjara selama enam (6) kali.

Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan AHS di sebuah rumah yang berada di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Jumat (24/1/2025).

“Tim Resmob Satreskrim Polres bersama anggota reskrim rayon utara melakukan penangkapan pelaku pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekiranya Pukul 09.20 WIB di sebuah rumah yang berada Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,” ujar Kompol Edy Sutrisno

Setelah melakukan penangkapan, Polres Jepara berkordinasi dengan lapas Pati.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati terkait penangkapan pelaku buronan tersebut,” ujar Wakapolres Jepara mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Polres Jepara juga akan memproses pelaku atas tindakan Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Selasa 7 Januari 2025 di Daerah Keling.

Sementara dari keterangan pelaku, AHS menjelaskan dirinya masih menjalani masa tahanan di Lapas Pati akibat kasus pencurian namun kabur melalui belakang saat AHS menjadi Tamping (Tahanan Pendamping)
“Dulu pencurian motor ditahan di lapas Pati, tapi saya berhasil kabur lewat belakang saat menjadi Tamping” jelasnnya.

Setelah berhasil kabur, AHS mengambil sepada motor Honda Supra X yang berada di area persawahan. Mendapat motor tersebut tersangka langsung pergi ke tempat wisata untuk melepaskan hasrat birahinya. “Saya pergi ke tempat wisata, tidak mengincar seadanya saja,” katanya.

Namun aksinya tersangka gagal lantaran, korban menjerit dan ada suara sepeda motor yang datang.
Akibat gagal melepaskan hasrat birahinya, tersangka mencari korban selanjutnya, yaitu anak teman tersangka yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menjadi korban tersangka. “Gagal melakukan pemerkosaan, saya mendapatkan korban lagi dari anak teman saya yang masih berada di Lapas Pati,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, diberitakan sebelumnya seorang perempuan pedagang kopi di Wisata Air Terjun Songgolangit Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, hendak menjadi korban pelecehan oleh seorang residivis. Peristiwa itu terjadi, sekiranya Pukul 12.30 WIB di Hutan Jati Sembrung Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (7/1/2025).

Modus operandi selalu sama tiap Melakukan aksinya, yakni mengajak korban untuk jalan-jalan dan berputar-putar lalu melakukan pelecehan dengan ancaman dibunuh kalau menolak. Karena korban berteriak akhirnya pelaku kabur dengan  sepeda motor korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Kini pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *