Blog  

Dewan Pimpinan Pusat PWO-IN Menyesalkan, Pernyataan Kemendes Dinilai Provokatif

Oplus_131072

JAKARTA – JurnalSatu.Id, Dewan Pimpinanan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara atau DPP PWOIN turut mengkritik Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto,.

PWOIN ini yang menuding pernyataan sikap tendensius tidak masuk akal kalau para kuli tinta khusus penulis media online sebagai  pemerasan oleh oknum wartawan.

“Menteri Kemendes harus bisa membuktikan tindak pidana pemerasan dan segera melaporkan kalau ini tidak dilakukan menteri pernyataan fitnah dan kategori tindak pidana, kami bisa melaporkan menteri kepada penegak hukum,” ujar  Sekretaris Jenderal DPP PWOIN , Binsar Siagian dalam Presconferens dengan wartawan di Jakarta .

Jakarta
DPC PWO-IN Pekalongan Raya

Sementara dari pengaduan Ketua DPD PWOIN Jawa Tengah , Hadi Lempe mengatakan bahwa pernyataan Menteri Desa bersifat provokatif dan  menilai pernyataan tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari masalah utama.

Ketua DPD PWO-IN Jateng mensinyalir, memang di Pemerintahan Desa maraknya korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa bukan lagi kewajaran.  Maka wartawan dan pegiat LSM tergerak untuk melakukan kontrol  dalam  pengelolaan Dana Desa apakah dilakukan secara transparan dan akuntabel, atau sebaliknya tertutup menghindari dari temuan.

Sementara  kerap terjadi adalah Kepala Desa justru menutupi laporan keuangan dan mencoba menghindari pengawasan publik.

“Kalau anggaran Desa dikelola dengan benar dan terbuka, tidak akan ada ruang bagi praktik pemerasan. Justru yang sering terjadi, Kepala Desa yang korup menutupi laporan keuangan, sehingga celah penyimpangan semakin besar,” ujar Hadi Lempe, pada  Minggu (2/2/2025).

Bahkan Hadi Lempe menyebut Kritik semakin tajam, Menteri Yandri Susanto dianggap lebih condong menyalahkan wartawan dan LSM daripada fokus pada pengawasan Kepala Desa. Bahkan muncul dugaan bahwa lemahnya pengawasan terhadap Dana Desa terjadi karena adanya perlindungan dari pihak berwenang.

“Jangan-jangan justru Menteri Desa ini aktor utama dalam korupsi Dana Desa dan menjadi pembeking bagi Kepala Desa yang menyalahgunakan anggaran. Jika tidak ingin dicurigai, fokuslah pada pengawasan ketat terhadap Kepala Desa, bukan malah mencari kambing hitam, wartawan dan LSM di hakimi ” tegas Hadi Lempe.

Oplus_131072

Hadi Lempe menambahkan, mereka menantang Kepala Desa untuk lebih berani bersikap transparan dalam penggunaan anggaran.

“Jangan takut kedatangan wartawan dan LSM jika tidak ada yang disembunyikan! Justru yang sering terjadi, Kepala Desa yang korup berusaha menyuap oknum wartawan agar kasusnya tidak terbongkar,” imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa. Namun, banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa yang justru menjadi alat untuk menutupi laporan keuangan.

“PPID di Desa harus benar-benar menjalankan fungsinya, bukan malah ikut bermain dalam praktik korupsi,” kata seorang jurnalis investigasi.

Selain itu, lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi sorotan.

“Kalau APIP benar-benar bekerja dengan tegas, tidak akan ada Kepala Desa yang berani bermain dengan anggaran Desa!” tandasnya.

Kebebasan pers merupakan elemen penting dalam demokrasi. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya tidak boleh dijadikan sasaran tuduhan yang tidak berdasar.

oppo_1

“Wartawan bukan musuh Negara, mereka adalah garda terdepan dalam mengungkap penyimpangan. Jika pers dikekang, siapa lagi yang akan mengawasi Dana Desa?” tegas seorang jurnalis senior.

Sayangnya, masih banyak wartawan yang mengalami intimidasi atau dikriminalisasi saat mengungkap kasus korupsi.

“Jangan sampai kebebasan pers dibungkam hanya untuk melindungi mereka yang bermain”. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *