SRAGEN – JurnalSatu.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan terus melakukan upaya pemantauan dan pengawasan terhadap agen dan pangkalan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Sragen.
Hal itu dilakukan pasca munculnya kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang menataan mata rantai penjualan LPG khususnya untuk jenis bersubsidi LPG 3 Kg baru-baru ini.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, R.Widya Budi Muditha mengatakan,
Kebijakan penataan penyaluran LPG 3 Kg terbaru saat ini diharapkan mampu memberikan pelayanan penjualan LPG 3 Kg yang tepat sasaran.
“Saat ini kita (Didkumindag) sedang melakukan pemantauan dan pengawasan di agen dan pangkalan serta pelaksanaannya di masyarakat,” katanya Senin (3/1/2025)
Dikatakan, dalam kebijakan ini, Diskumindag Sragen selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT. Pertamina Patra Niaga dan agen pangkalan resmi dalam prnyaluran LPG 3 Kg agar kebijakan tersebut dapat berjalan lancar.
“Pemantauan dan pengawasan dilakukan diseluruh agen dan pangkalan di Kabupaten Sragen. Jumlah pangkalan yg tercatat di Diskumindag sekitar 1.616 unit,” terangnya.
Selain itu, Lanjut Widya, Diskumindag juga mengawasi harga eceran LPG 3 Kg ditingkat pangkalan dan agen di wilayah Kabupaten Sragen sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 540/20 tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 kg.
“Saat ini harga pada titik serah sub penyalur/pangkalan di Sragen sebesar Rp18.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi tentang kebutuhan LPG jelang ramadan dan hari besar nasional, Diskumindag Sragen menjelaskan jika Pemkab Sragen juga sudah menjalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan PT. Pertamina Patra Niaga dan Agen serta stakeholder terkait, agar masyarakat dan UKM terlayani dengan baik.
“Setiap ada hari libur Nasional dan Hari raya, Pemkab Sragen melalui Diskumindag mengirimkan srt permohonan penambahan alokasi fakultatif LPG 3 kg kepada PT. Pertamina Patra Niaga sebagai antisipasi dan untuk memenuhi kebutuhan pengguna LPG 3kg,” tutur Widya.
Tentang kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat ini, Diskumindag menghimbau kepada seluruh penyalur agen dan pengkalan LPG 3 di Sragen harus mentaati regulasi aturan baru yang ditetapkan.
“Tentunya, penyalurannya harus sesuai regulasi/kebijakan/arahan. Pemerintah dan stakeholder sudah menyiapkan instrumen dan langkah langkah agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada gejolak di masyarakat,” imbuhnya. (Hendro)