BATANG – JurnalSatu.Id, Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh perangkat desa dan panitia Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Ke Polres Batang pada Rabu siang (5/2/2025).
Menurutnya dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2024 lalu tersebut dinilai tidak wajar dikarenakan dalam pelaksanaannya ditemukan penarikan biaya yang cukup fantastis yaitu senilai 1.150.000 Rupiah, yang 350.000 Untuk pembayan sertifikat, dan yang 800.000 untuk pembayaran pengukuran dan pematokan, itu sudah melebihi aturan yang ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang sudah yaitu yaitu 150.000 Rupiah.
![](https://jurnalsatu.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250106_085859.jpg)
Dalam laporannya, Imam Divisi Panglima Triger LSM Trinusa DPC Kabupaten Batang menyebut telah ditemukan beberapa bukti dugaan Pungli pada pihak Pemerintahan Desa maupun Ketua Panitia pada proses pelaksanaan program PTSL tahun 2024 lalu dengan nilai diluar aturan yang sudah ditetapkan.
Dari hasil penelusuran investigasi, “Dugaan ada temuan pungli yg terjadi di Desa Karanganom, demikian dari dasar kajian lebih lanjut maka kita adukan beberapa bukti ke Polres Batang , saya selaku panglima Triger mewakili ketua yang tidak datang dikarenakan berhalangan dan kami juga ditemani pembina yang ikut mendampingi ” Tuturnya .
Lanjut Imam , dari hasil kajian sudah jelas bahwa dalam pelaksanaan program PTSL tersebut telah melanggar aturan pasalnya saat program berjalan pihak pemdes maupun Ketua Panitia menarik biaya langsung dengan rincian 350.000 untuk pembuatan sertifikat dan selanjutnya 800.000 untuk pengukuran dan patok tanpa adanya tanda terima maupun kwitansi .
” Terus selama ini biaya pungutan pembuatan sertifikat dan pengukuran maupun patok yang dilakukan ke pemohon dasarnya apa? terus disetorkan kemana? Tentu ini merugikan masyarakat pemohon ” Lanjutnya.
Selanjutnya, Teguh Hadi Santoso Pembina LSM Trinusa juga menambahkan, dengan adanya temuan yg menurut kami ada dugaan pungli dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Karanganom yang bermain maka dengan tegas kami sampaikan tidak ada kata kompromi.
![Kabupaten Batang](https://jurnalsatu.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250206_064700.jpg)
” Apalagi ini berkaitan dengan program pemerintah yang baik untuk masyarakat banyak Program PTSL kok justru di monopoli seakan buat ajang aji mumpung dimintai uang pembayaran pertama 800.000 dan setelah jadi harus bayar 350.000 total 1.150.000. ini kan tidak masuk akal yg mana sudah jelas di putusan SKB 3 menteri hanya untuk pembayaran administrasi program sertifikat masal hanya di perbolehkan dikenai biaya 150.000 Rupiah ” Tandasnya.
Terakhir, Imam berharap dengan adanya laporan temuan bukti pelanggaran berupa pungli PTSL ini agar semua stakeholder baik Eksekutif, Legislatif serta Penegak Hukum memperhatikan persoalan yang terjadi di Desa Karanganom untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku juga untuk merespons keluhan masyarakat. (Ed/Kf)