GROBOGAN – JurnalSatu.id – Beredarnya pemberitaan di media online menyebutkan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 44.581.16 Desa Grabagan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, yang terjadi pada Minggu (9/2/2025) pukul 18.59 WIB kemarin, dibantah pengawas keamanan SPBU, Windu.
Windu mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.
“Informasi yang disebutkan dalam pemberitaan itu bahwa SPBU di Desa Grabagan melayani solar subsidi melebihi batas normal itu tidak benar,” katanya. Kamis (13/2/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi di SPBU tersebut sudah sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.
Pihak SPBU memastikan bahwa distribusi BBM dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa pihak SPBU melayani sesuai aturan yang berlaku, tidak ada pengisian BBM seperti solar subsidi yang melebihi batas normal,” jelasnya.
lanjut kata Windu, pihaknya tidak mempermasalahkan pemberitaan di media, namun alangkah baiknya minta konfirmasi kepada pihak SPBU yang berkompeten.
“Kami berharap ada keseimbangan dalam pemberitaan agar tidak terjadi narasi opini yang justru menyesatkan masyarakat,” pungkasnya. (Tim/Hendro)