Jepara – jurnalsatu.id
Seorang remaja asal Grobogan menjadi korban pencabulan seorang pria dalam sebuah kamar kost. Parahnya lagi, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat itu berulang kali.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, salah satunya kasus yang berhasil terungkap yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dari sejumlah kasus yang berhasil kita ungkap. satu di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Wildan didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna beserta jajaran saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat, pada Kamis (6/3/2025).
Menurut AKP Wildan, kasus pencabulan yang berhasil terungkap yakni dengan pelaku FR (18) warga Kabupaten Grobogan. Dengan korban saudari AS (16). Kronologis kasus itu, kata Kasatreskrim, bermula saat Rabu (19/2/2025), tersangka menjemput korban dirumahnya dengan alasan diajak pergi. Namun, ternyata pelaku membawa korban pergi ke sebuah tempat kost di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Karena tak kunjung pulang, kemudian pihak keluarga korban mencari informasi terkait keberadaan korban. Dan pada Selasa (25/2/2025), kelurga korban berhasil menemukan korban yang berada ditempat kost. Setelah ditanya oleh pihak korban ternyata korban tinggal dikost tersebut bersama dengan tersangka (FR),” terang AKP Wildan. “Dan pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali,” sambungnya.
Pencabulan itu pun diketahui keluarga korban. Pada akhirnya, keluarga korban membuat laporan ke Polres Jepara. “Dari kasus itu, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban,” tambah Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Amdri/hms)