PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat banyak menuai polemik dalam pencairan dana tersebut. Di SMPN 1 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mencuat kabar, setelah seorang wali murid yang tak mau disebutkan namanya, mengajukan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Pada surat tersebut, Dia mempertanyakan status pencairan dana PIP yang seharusnya diterima oleh anaknya yang berinisial KPD, salah satu murid SMPN 1 Wiradesa.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, tercatat bahwa dana PIP atas nama KPD telah cair sebanyak dua kali, yaitu pada 6 Desember 2023 dan 8 April 2024, melalui rekening BRI. Namun, dalam keterangannya, Wali murid tersebut menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima pencairan dana tersebut, bahkan tidak pernah mendapatkan buku rekening yang seharusnya digunakan untuk pencairan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa anak kami tercatat sebagai penerima PIP sebanyak dua kali, tetapi kenyataannya kami tidak pernah menerima dana tersebut dari SMPN 1 Wiradesa hingga kini,” ujarnya saat diminta keterangan oleh awak media.
Dalam hal ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolahan. Pada saat pertemuan dengan awak media, Mukhidin. S.Pd. Kepala Sekolah SMPN 1, bersama Muhammad Irawansyah di ruang Kepala Sekolah SMPN 1 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu pagi (19/3/2025).
Irwansyah guru BK yang kini bertugas sebagai operator PIP di Sekolah tersebut menjelaskan, bahwa dirinya baru menangani program PIP ini sejak tahun 2024.
“Sebelumnya, PIP diurus oleh Bu Leni. Saya baru menangani mulai tahun 2024”, ujarnya.
Pada keterangannya, Irawansyah tidak memberikan penjelasan yang lebih detail terkait mekanisme pencairan sebelum dirinya bertugas sebagai operator PIP.
Selanjutnya Kepala Sekolah menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari wali murid dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Polemik ini mengundang perhatian publik terkait regulasi terbaru mengenai PIP. Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PIP, dana bantuan harus disalurkan langsung kepada rekening siswa yang bersangkutan dan wajib diterima tanpa potongan. Selain itu, pihak sekolah berkewajiban untuk memastikan setiap siswa penerima mendapatkan buku rekening agar dapat terjaga transparansi publik.
Sementara, dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1426/D/TI/2023, disebutkan bahwa setiap penerima manfaat harus diberikan akses informasi mengenai pencairan dana dan mekanisme pengaduan jika terjadi kendala.
Menanggapi kasus ini, sejumlah pihak mendesak adanya audit internal serta transparansi dalam pengelolaan dana PIP di SMPN 1 Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Dalam hal ini Dinas Pendidikan diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana serta memberikan solusi bagi siswa yang belum menerima haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak bank mengenai status rekening dan pencairan dana murid SMPN 1 Wiradesa masih dinantikan.
Pihak keluarga berharap ada verifikasi lebih lanjut agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan transparan sesuai aturan yang berlaku. (Tim