
Pati – JurnalSatu.id, Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT mengajak seluruh warga Kabupaten Pati untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program ini berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa program pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak dan sanksi administrasi, serta penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja bagi kendaraan bermotor yang menunggak hingga tahun 2024. Dengan kata lain, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.
“Program ini sangat membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan. Jadi, jangan disia-siakan kesempatan ini. Yang pajaknya telat, ojo sambat, langsung mangkat wae neng Samsat,” ujar Bupati dengan gaya khasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa program ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat agar beban administrasi kepemilikan kendaraan dapat dikurangi, sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
Masyarakat Kabupaten Pati diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya selama periode pemutihan berlangsung.