Categories: Blog

Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Wonokerto Kulon, Dianggap Sepelekan Aturan

PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Program pembangunan di Desa wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Saat ini proyek pembangunan Gedung  serbaguna sedang berjalan sesuai perencanaan berlantai satu, dengan sumber anggaran Dana Desa Tahun 2025.

Namun, fakta di lapangan jalannya proyek pembangunan sepertinya tidak adanya transparansi dalam penyerapan anggaran Dana Desa. Pembangunan Gedung Serbaguna yang diperkkirakan menelan biaya Rp. 750.000. 000, (Tujuh Ratus Lima Puluhh Juta Rupiah) dan pekerjaan di swakelola melalui LPMD Desa setempat, tidak terpenuhi papan informasi/Papan kegiatan Pembangunan.

Advertisements

Rasuli selaku Kepala Desa Wonokerto Kulon, saat dikonfirmasi mengatakan kalo dirinya tidak tau persis rencana pembangunan Gedung Serbaguna tersebut. Berapa besar anggaranya, Ia katakan juga tidak tau.

“Betul, saat ini sedang ada kegiatan pembangunan Gedung Serbaguna, semua pekerjaan ini kami serahkan sepenuh kepada LPMD. Adapun anggaran menggunakan Dana Desa kurang lebihnya Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang di anggarkan bertahap (Dua Termin)”, ujarnya, Pada Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut Ia menambahkan,”Sementara pembangunan tahap awal di perkirakan menelan anggaran kurang lebihnya Rp. 300. 000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) kemudian untuk pembangunan tahap ke dua kapan dilaksanakanya saya belum tau,” imbuh Rasuli.

Anehnya Kades menjawab pertanyaan awak media, terkesan menutupi dengan dalih tidak tau. Terkait adanya papan informasi/Papan kegiatan pembangunan, Ia juga terkesan menyepelekan.

“Gampang itu nanti di pasang. Semua sudah saya percayakan pada LPMD, bagaimana LPMD mengatur itu kewenangan tanggung jawabnya”, Katanya.

Bukan hanya pembangunan Gedung Serbaguna yang tidak terpasang papan kegiatan, pembangunan lainya seperti pembangunan saluran irigari di Rt. 11 Rw.03, pemasangan batu belah yang menelan anggran Rp. 50. 404000. juvc tidak ada terpasang papan kegiatan. Namun hanya tergeletak di Kantor Balai Desa Wonokerto Kulon.

Sementara, Camat Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Qoyyum ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, Beliau menyampaikan,”Sebetulnya semua Kepala Desa itu sudah faham, apa yang menjadi kewajibannya, seperti pasang papan informasi, boleh apa tidak pekerjaan di pihak ketigakan, tidak harus Camat turun tangan. Peraturan seperti ini kan sudah lama dari tahun 2015 dan sampai sekarang belum berubah,” tuturnya. (HL/Kf)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Pati Lepas Kontingen Kwarcab ke Raida XIII Kwarda Jateng

PATI – JurnalSatu.id, Bupati Pati, Sudewo, menghadiri acara pelepasan Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Pati untuk…

3 jam ago

Klaim Bupati Pati Soal PBB Tak Naik 14 Tahun Dipatahkan Pansus Hak Angket

PATI – JurnalSatu.id, Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta…

20 jam ago

Satreskrim Polres Jepara Amankan Komploten Copet Saat Konser Musik NDX AKA Di Alun- alun Jepara

Jepara - jurnalsatu.id Komplotan Copet diamankan Satreskrim Polres Jepara saat beraksi di tengah penonton konser…

22 jam ago

Muntamah Cecar Pertanyaan, Bongkar Fakta: Kebijakan PBB-P2 Tak Libatkan Wajib Pajak

PATI – JurnalSatu.id, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali membuka fakta…

1 hari ago

Ketua DPRD Pati Dorong Pansus Hak Angket Bekerja Maksimal Sesuai Aspirasi Rakyat

PATI – JurnalSatu.id, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan pentingnya peran Panitia Khusus (Pansus)…

1 hari ago

DPRD Pati Gelar Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur Jateng atas RPJMD

PATI – JurnalSatu.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna membahas hasil…

1 hari ago