PEKALONGAN – JurnalSatu.Id, Program pembangunan di Desa wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Saat ini proyek pembangunan Gedung serbaguna sedang berjalan sesuai perencanaan berlantai satu, dengan sumber anggaran Dana Desa Tahun 2025.
Namun, fakta di lapangan jalannya proyek pembangunan sepertinya tidak adanya transparansi dalam penyerapan anggaran Dana Desa. Pembangunan Gedung Serbaguna yang diperkkirakan menelan biaya Rp. 750.000. 000, (Tujuh Ratus Lima Puluhh Juta Rupiah) dan pekerjaan di swakelola melalui LPMD Desa setempat, tidak terpenuhi papan informasi/Papan kegiatan Pembangunan.
Rasuli selaku Kepala Desa Wonokerto Kulon, saat dikonfirmasi mengatakan kalo dirinya tidak tau persis rencana pembangunan Gedung Serbaguna tersebut. Berapa besar anggaranya, Ia katakan juga tidak tau.
“Betul, saat ini sedang ada kegiatan pembangunan Gedung Serbaguna, semua pekerjaan ini kami serahkan sepenuh kepada LPMD. Adapun anggaran menggunakan Dana Desa kurang lebihnya Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang di anggarkan bertahap (Dua Termin)”, ujarnya, Pada Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut Ia menambahkan,”Sementara pembangunan tahap awal di perkirakan menelan anggaran kurang lebihnya Rp. 300. 000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) kemudian untuk pembangunan tahap ke dua kapan dilaksanakanya saya belum tau,” imbuh Rasuli.
Anehnya Kades menjawab pertanyaan awak media, terkesan menutupi dengan dalih tidak tau. Terkait adanya papan informasi/Papan kegiatan pembangunan, Ia juga terkesan menyepelekan.
“Gampang itu nanti di pasang. Semua sudah saya percayakan pada LPMD, bagaimana LPMD mengatur itu kewenangan tanggung jawabnya”, Katanya.
Bukan hanya pembangunan Gedung Serbaguna yang tidak terpasang papan kegiatan, pembangunan lainya seperti pembangunan saluran irigari di Rt. 11 Rw.03, pemasangan batu belah yang menelan anggran Rp. 50. 404000. juvc tidak ada terpasang papan kegiatan. Namun hanya tergeletak di Kantor Balai Desa Wonokerto Kulon.
Sementara, Camat Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Qoyyum ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, Beliau menyampaikan,”Sebetulnya semua Kepala Desa itu sudah faham, apa yang menjadi kewajibannya, seperti pasang papan informasi, boleh apa tidak pekerjaan di pihak ketigakan, tidak harus Camat turun tangan. Peraturan seperti ini kan sudah lama dari tahun 2015 dan sampai sekarang belum berubah,” tuturnya. (HL/Kf)